nusabali

Peraih Medali PON Diplot Jadi Tenaga Kontrak

  • www.nusabali.com-peraih-medali-pon-diplot-jadi-tenaga-kontrak

Rencananya, para atlet berprestasi diangkat jadi tenaga kontrak di RS Internasional Bali Mandara dan RS Indera

DPRD Bali Rancang Perda Perlindungan Atlet Berprestasi

DENPASAR, NusaBali
Inilah kabar sejuk bagi para atlet Bali peraih medali dalam PON XIX di Jawa Barat, 17-29 September 2016. Selain digelontor bonus berupa uang yang direncanakan cair paling lambat awal November 2016 depan, mereka juga akan diangkat sebagai tenaga kontrak di RS Internasional Bali Mandara dan RS Indera.

Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi, menyatakan upaya mengangkat atlet ber-prestasi sebagai tenaga kontrak di RS Internasional Bali Mandara (kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan) dan RS Indera (Jalan Angsoka Denpasar Timur) ini akan difasilitasi Wakil Gubernur Ketut Sudikerta. Memnurut Suwandi, Wagub Sudikerta sudah meminta para atlet peraih medali PON XIX untuk buat surat lamaran sebagai calon tenaga kontrak.

"Memang benar peraih medali PON XIX 2016 diminta menyiapkan surat lamaran. Rencananya, mereka akan ditempatkan sebagai tenaga kontrak di dua rumah sakit tersebut. Tadi (kemarin) baru saja Pak Wagub menyatakan kesiapannya untuk me-mfasilitasi atlet peraih medali sebagai tenaga kontrak," ungkap Suwandi saat ditemui NusaBali di Kantor KONI Bali, Senin (3/9).

Dalam PON XIX 2016, kontingen Bali sukses tembus peringkat 6 besar dengan menyabet 20 medali emas, 21 perak, 35 perunggu. Beberapa di antara atlet peraih medali emas tersebut saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan. Contohnya, Maria Natalia Londa, ratu lintasan atletik peraih medali emas nomor lompat jauh dan emas lompat jangkit putri PON XIX, yang bertugas di Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikopora) Provinsi Bali. Sedangkan Luh Sinta Darmariani, lifter angkat besi yang telah persembahkan medali emas secara beruntun dalam 4 kali PON sejak pesta di Palembang 2004, berdinas di Kantor Kementerian Pemuda-Olahraga (Kemenpora).

"Mudah-mudahan, tawaran untuk jadi tenaga kontrak ini direspons positif para atlet peraih medali. Sebab, ada juga atlet yang sudah bekerja. Tadi kami langsung kontak atletnya untuk menyiapkan surat lamaran sebagaimana diminta Pak Wagub tersebut," papar Suwandi.

Selain diupayakan menjadi tenaga kontrak, menurut Suwandi, para atlet berprestasi juga diberi peluang masuk dinas ketentaraan. “Bagi atlet peraih medali PON yang ingin jadi tentara, akan diserahkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk bisa diterima sebagai tentara,” kata Suwandi. Sejauh ini, ada sejumlah atlet beprestasi yang sudah jadi tentara. Contohnya, Ni Kadek Anny Pandini, pejudo peraih medali emas Kelas -57 Kg PON XIX 2016, selain jawara SEA Games 2015 di Singapura.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Bali tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Olah-raga. Perda tersebut salah satunya mengatur soal perlindungan sosial terhadap atlet berprestasi. Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, mengatakan ada beberapa bidikan dalam wacana Perda Olahraga ini.

Salah satunya, soal perlindungan atlet berprestasi dari sisi sosial. Nyoman Parta mengata-kan, atlet berprestasi di ajang olahraga nasional, regional, dan internasional sudah terbiasa banjir bonus ketika meraih medali. Namun, mereka sering tidak mujur ketika bicara soal pekerjaan. Manakala pensiun sebagai atlet, mereka tidak sejahtera, karena tak punya pekerjaan tetap.

“Nah, untuk mengantisipasi nasib dan masa depan atlet berprestasi, kita siapkan per-lindungan sosial. Caranya, dengan memberikan pekerjaan kepada mereka. Untuk itu, perlu ada regulasi,” tegas Parta saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, tadi malam.

Politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini menegaskan, atlet berprestasi bisa dipekerjakan, walaupun tidak harus menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Masalahnya, tidak semua atlet punya ijazah yang memenuhi persyaratan sebagai PNS. “Kan bisa diangkat menjadi pegawai kontrak dengan status PPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja),” tegas Parta yang sudah dua kali periode menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali.

Soal perlindungan sosial bagi atlet berprestasi, Parta mengatakan Perda Olahraga akan mengatur masalah anggaran daerah dalam bidang olahraga. “Anggaran di APBD untuk bidang olahraga akan dimasukkan dalam rancangan Perda Olahraga tersebut. Berapa persen idealnya APBD kita untuk olahraga, sehingga menghasilkan prestasi, tanpa menganggu program yang lain,” tegas Parta.

Komisi IV dan Fraksi PDIP DPRD Bali, kata Parta, sangat setuju dan akan memperju-angkan pengangkatan atlet berprestasi sebai pegawai. “Kami setuju kalau atlet berprestasi dan peraih medali diperjuangkan nasibnya sebagai pekerja untuk masa depan mereka. Setelah Perda LPD tuntas, nanti lanjut kita garap Perda Olahraga,” katanya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusumawardhani mengatakan untuk rekrutmen pegawai, baik PPK maupun PNS, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kalau rekrutmen itu kewenangan BKD. Kami hanya mempekerjakan saja yang sudah direkrut,” ujar TIA Kusumawardhani.

Menurut TIA, atlet yang bekerja di Disdikpora Provinsi Bali yang direkrut sebagai atlet berprestasi di ajang olahraga nasional maupun internasional, memang banyak. “Mulai dari Maria Londa hingga I Gusti Made Oka Sulaksana. Kami intinya menampung saja. Untuk merekrut, itu tetap kebijakan pemerintah daerah melalui BKD Provinsi Bali,” tandas TIA. * dek,nat

Komentar