nusabali

Dilarang Bawa Tabuh Baleganjur Saat Pendaftaran Calon

KPU Bali Berlakukan 9 Hal Baru di TPS Saat Pilkada 2020 Serentak 6 Daerah

  • www.nusabali.com-dilarang-bawa-tabuh-baleganjur-saat-pendaftaran-calon

Untuk kali pertama dalam sejarah, pemilih harus nyoblos menggunakan sarung tangan sekali pakai dalam Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Bali, sebagai upaya cegah penularan Covid-19

DENPASAR, NusaBali

Pelaksanaan Pilkada serentak 6 daerah di Bali, 9 Desember 2020, berbeda dari biasanya, karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Pasangan calon dilarang mendaftar ke KPU dengan menyertakan masa pendukung dan diiringi tabuh baleganjur. Sedangkan saat coblosan di TPS, diberlakukan 9 hal baru, termasuk nyoblos sambil mengenakan saruing tangan sekali pakai.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat media gathering bertajuk ‘Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020’, di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, Jumat (7/8) pagi. Disebutkan, pembatasan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumuman yang potensial jadi ajang penularan Covid-19.

Dewa Lidartawan menyebutkan, yang boleh datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota saat pendaftaran, dibatasi hanya pasangan calon dan liaison officer (LO) atau penghubung yang membawa syarat administrasi. “Tak boleh membawa massa pendukung atau iringian gambelan baleganjur,” jelas Dewa Lidartawan dalam media gathering yang dihadiri pula para Ketua KPU dari 6 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, yakni Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem tersebut.

Pendaftaran calon untuk Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020 dijadwalkan 4-5 September 2020. Sedangkan penetapan pasangan calon sekaligus penarikan nomor utut dijadwalkan 13 September 2020.

Menurut Lidartawan, pembatasan orang yang boleh datang ke KPU Kabupaten/Kota saat pendaftaran pasangan calon ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. Kalau melibatkan banyak orang, berarti melanggar social distancing dan dan physical distancing.

Karena adanya pembatasan tersebut, maka dalam pendaftaran pasangan calon nanti, KPU Bali mewajibkan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi penyelenggara Pilkada 2020 untuk melakukan live streaming. "Dengan adanya live streaming itu, menjadi terbuka untuk umum. Demikian juga teman-teman media yang mau meliput secara langsung, akan kami berikan akses tetapi tidak banyak yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," jelas Lidartawan, yang kemarin didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan.

Terkait dengan persiapan tahap pendaftaran pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota dalam pekan ini sudah melakukan sosialisasi pencalonan kepada parpol dan para pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota akan menyiapkan help desk untuk membantu pasangan calon yang akan mendaftar terkait persyaratan pencalonan maupun melayani pertanyaan, sehingga nantinya proses pendaftaran calon bisa diterima dengan baik.

Selain melarang pelibatan massa pendukung saat pendaftaran pasangan calon, KPU juga akan menerapkan 9 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) saat coblosan Pilkada, 9 Desember 2020, sebagai upaya cegah penularan Covid-19. Pertama, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi maksimal untuk 500 orang. Kalau dalam kondisi normal selama ini, jumlah pemilih 800 orang per TPS.

Kedua, ketika formulir C6 (pemberitahuan kepada pemilih bahwa namanya masuk dalam DPT) dibagikan, akan disertai imbauan jam kedatangan pemilih ke TPS. Jadi, ada pengaturan kedatangan pemilih, karena waktu mencoblos ditetapkan pukul 07.00 Wita sampai 13.00 Wita.

Ketiga, pemilih harus mengenakan masker saat datang ke TPS untuk cegah penularan Covid-19. Keempat, setiap TPS akan diberikan disinfektan untuk menjami benar-benar steril. Keempat, setiap pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai di TPS. Kelima, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  dibekali sarung tangan, setelah sebelumnya melalui screening kewehatan bahwa mereka bebas Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan.

Keenam, setiap pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, mereka akan diberi perlakukan khusus. Ketujuh, alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Kesembilan, setelah mencoblos, jari pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol, melainkan akan ditetesi tinta. “Semua ini untuk  keamanan,” terang Lidartawan.

Untuk Pilkada Badung 2020, pemilih nantinya akan mencoblos di 1.069 TPS yang tersebar di 62 desa/keluradan pada 6 kecamatan. Untuk Pilkada Denpasar 2020, pemilih akan nyoblos di 1.202 TPS yang tersebar di 43 desa/keluradan pada 4 kecamatan. Sedangkan untuk Pilkada Tabanan 2020, pemilih akan nyoblos di 1.330 TPS yang tersebar di 133 desa pada 10 kecamatan. Untuk Pilkada Jembrana 2020, pemilih akan nyoblos di 640 TPS yang tersebar di 51 desa/keluradan pada 5 kecamatan. Sementara untuk Pilkada Karangasem 2020, pemilih akan nyoblos di 1.113 TPS yang tersebar di 78 desa/keluradan pada 8 kecamatan. Sebaliknya, untuk Pilkada Bangli 2020, pemilih akan nyoblos di 568 TPS yang tersebar di 72 desa/keluradan pada 4 kecamatan.

Menurut Lidartawan, pihaknya menargetkan partisipasi pemilih 85 persen dalam Pilkada 2020 serentak di 6 daerah nanti. “Kita harus optimistis, tidak boleh mundur soal target. Kalau data pemilihnya bagus, pasti tingkat patisipasinya akan tinggi,” tegas pegiat kepemiluan asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli yang sempat dua periode menjabat Ketua KPU Bangli (2008-2013, 2013-2018) ini. *nat

Komentar