nusabali

MDA Provinsi Bali Larang Hare Krishna - Sampradaya Beraktivitas di Semua Pura

Desa Adat Diminta Lakukan Pendataan

  • www.nusabali.com-mda-provinsi-bali-larang-hare-krishna-sampradaya-beraktivitas-di-semua-pura

DENPASAR, NusaBali
Inilah keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait gonjang-ganjing ajaran Hare Krishna dan Sampradaya lainnya.

MDA Provinsi Bali instruksikan seluruh 1.493 desa adat di Bali untuk tidak mengizinkan alias melarang Sampradaya termasuk Hare Krishna melaksanakan kegiatan ritualnya di setiap pura, fasilitas pedruwen desa adat, dan atau fasilitas umum yang ada di wewidangan desa adat.

Keputusan berupa instruksi ini diambil MDA Provinsi Bali dalam pesangkepan (rapat) yang diperluas bersama seluruh MDA Kabupaten/Kota Se-Bali, di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/8). Instruksi ini diterbitkan hanya berselang dua hari pasca ribuan massa Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali menggelar aksi damai tolak keberadaan dan ajaran Hare Krishna, karena dianggap tidak sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya nusantara.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan MDA sebagai Pasikian Desa Adat se-Bali telah mencermati kondisi psikologis umat Hindu di Bali, setelah maraknya aktivitas yang dilakukan oleh Sampradaya Perkumpulan International Society For Krishna Consciousness (ISKCON) dan kegiatan Hare Krishna. Menurut Putra Sukahet, Hare Krishna dinilai memiliki teologi yang sangat berbeda dengan ajaran Hindu, sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai bagian dari Agama Hindu, apalagi Hindu dengan adat istiadat Bali.

“Instruksi yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali ini bertujuan untuk segera menyelesaikan silang pendapat yang terjadi di kalangan umat Hindu di Bali. Harapan besar setelah keputusan yang diambil dalam pesangkepan ini, bisa menjadi dasar bagi seluruh bandesa adat untuk bersikap dan bertindak,” ujar Putra Sukahet yang memimpin pesangkepan dengan didampingi Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta.

Menurut Putra Sukahet, MDA Provinsi Bali menginstruksikan semua desa adat untuk melarang sampradaya dan secara khusus Hare Krisna melaksanakan kegiatan ritualnya di setiap pura, fasilitas padruwen desa adat, dan atau fasilitas umum yang ada di wewidangan desa adat, karena pelaksanaan ritual Hare Krishna berbeda dan bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat di Bali yang bernapaskan Hindu.

Disebutkan, sesuai kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Paruman Agung Desa Adat Se-Bali Tahun 2019, dan Anggaran Dasar MDA Bali, maka MDA Provinsi Bali memberikan instruksi kepada seluruh desa adat untuk tidak mengizinkan kegiatan ritual agama Hindu oleh sampradaya danh Hare Krisna.

“Instruksi yang diberikan adalah melarang semua aliran keagamaan Sampradaya, termasuk Hare Krishna, yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali melaksanakan kegiatan di pura wewidangan desa adat di masing-masing. Desa adat berkoordinasi dengan pangempon Pura Dang Kahyangan atau Pura Kahyangan Jagat di wewidangan desa adat masing-masing,” jelas Putra Sukahet.

Putra Sukahet menambahkan, desa adat juga diminta untuk mendata dan menginventarisasi keberadaan Sampradaya, termasuk Hare Krisna, yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu (Hindu Bali). “Selanjutnya, diingatkan untuk tidak memanfaatkan Pura Kahyangan Desa, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, serta fasilitas Padruwen Desa Adat dan fasilitas umum lainnya di wewidangan desa adat,” tandas tokoh adat yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali ini.

Selain itu, desa adat juga diarahkan agar melaporkan keberadaan Sampradaya kepada MDA Provinsi Bali melalui MDA Kabupaten/Kota masing-masing, untuk selanjutnya secara bersama-sama memantau, mencegah, dan melarang penyebaran ajaran Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu Dresta Bali di wewidangan desa adat. “Setelah diambilnya keputusan dalam pesangkepan tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh para Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, untuk kemudian dilaksanakan di seluruh desa adat di Bali melalui bandesa adat dan prajuru masing-masing,” katanya.

Selain menginstrusikan seluruh 1.493 desa adat, MDA Provinsi Bali juga mengirim surat kepada PHDI Pusat dengan Nomor 166/MDA-Prov Bali/VIII/2020 perihal usulan pencabutan pengoyaman terhadap ISKCON dan Hare Krishna. Adapun usulan yang disampaikan kepada PHDI Pusat, antara lain, menyatakan bahwa Sampradaya ISKCON melalui Hare Krishna memiliki teologi keagamaan yang sangat berbeda dengan agama Hindu, sehingga tidak dapat disamakan dan/atau menjadi bagian dari agama Hindu.

Karena itu, Sampradaya termasuk Hare Krishna diusulkan untuk tidak lagi mendapatkan pengayoman dari PHDI, serta menarik buku-buku buku pelajaran dan/atau materi soal agama Hindu, berikut media publikasi lainnya yang di dalamnya terdapat materi yang bertentangan dengan ajaran Agama Hindu.*ind

Komentar