nusabali

Koster: Perda RZWP3K Lindungi Pesisir Bali

Bali Segera Miliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil

  • www.nusabali.com-koster-perda-rzwp3k-lindungi-pesisir-bali

DENPASAR, NusaBali
Bali segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040.

Perda RZWP3K inilah yang nanti akan melindungi wilayah pesisir Bali.  Saat ini, dokumen final Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040 telah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat, melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B-371/MEN-KP/VII/2020 tertanggal 14 Juli 2020. Itu artinya, Ranperda RZWP3K Provinsi Bali sudah dapat diproses lebih lanjut menjadi Perda.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan Rancangan Peratruran Daerah (Ranperda) RZWP3K ini sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih, yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Perda RZWP3K dilaksanakan sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi, dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Peran Perda RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital, karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan," ujar Gubernur Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda ‘Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda RZWP3K, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, dan Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum’, di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/8) siang.

Menurut Koster, RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K. Provinsi Bali sendiri memiliki luas perairan lebih dari 9.440 kilometer persegi dan panjang garis pantai sekitar 633 kilometer. Dari luasan itu, di dalamnya terkandung beragam sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya.

“Saya baru mempelajari mengenai posisi strategis pesisir dan laut Bali, baik secara geopolitik maupun ekonomi global. Ternyata, pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok. Juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia, di antaranya ada Pelabuhan Internasional Benoa (Denpasar) dan simpul sentral kapal cruise, serta Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia," beber Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Oleh karena itu, lanjut Koster, di dalamnya terkandung nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis pesisir dan laut Bali, yaitu perikanan tangkap,  perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam, pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari, sedrta transportasi laut. “Ini merupakan satu potensi ekonomi yang sangat penting yang selama ini belum kita kelola di laut, karena kita selalu berorientasi pada pembangunan di darat,” jelas Koster.

Bicara tentang laut Bali, menurut Koster, ternyata luar biasa. Walaupun wilayah laut Bali lebih kecil dibandingkan dengan provinsi lain, namun mengandung nilai-nilai ekonomi yang luar biasa. “Ini bisa menjadi bagian strategi kebijakan pembangunan perekonomian Bali ke depan,” tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Namun, kata Koster, di balik potensi yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, juga muncul berbagai permasalahan kompleks. Di antaranya, kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan, serta konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. WP3K juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Gianyar.

"Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir untuk meningkatkan investasi guna memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, sejauh ini belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” katanya.

“Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi riil WP3K Bali yang selama ini kita sadari kurang dipedulikan secara baik, karena lebih dominan fokus pada pembangunan di darat,” lanjut Kosyter yang smpat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018). *nat

Komentar