nusabali

BNNP Bali Amankan Hampir 2 Kg Ganja dari Jaringan Riau

  • www.nusabali.com-bnnp-bali-amankan-hampir-2-kg-ganja-dari-jaringan-riau

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali selama periode Juni dan Juli 2020 mengungkap jaringan narkotika Riau dan Bali. Tersangkanya berinisial HL, 31, asal Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap, Minggu (5/7) di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1,9 kilogram. “Modus yang digunakan adalah mengirim barang tersebut melalui ekspedisi jasa pengiriman barang. Paket ganja itu bertuliskan buku. Ternyata setelah dibuka berisi dua paket ganja kering,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, saat rilis kasus di Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (4/8).

Pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan setelah sebelumnya petugas BNN Bali menerima informasi adanya pengiriman paket ganja dari Pekanbaru, Riau. Ganja dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang melalui udara.

Setelah memastikan alamat kantor jasa pengiriman yang berlokasi di seputaran Denpasar, petugas kemudian melakukan pengamatan di seputar lokasi. “Sesuai informasi, paket diperkirakan tiba di salah satu kantor jasa pengiriman barang dalam tiga hari,” papar Agus Arjaya.

Saat paket barang dari Pekanbaru, Riau itu telah datang, Minggu (5/7) siang, petugas semakin siaga. Tak berselang lama, datang pelaku mengambil paket dengan mengendarai sepeda motor. Dengan santai, pelaku yang tinggal di seputaran Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan ini masuk mengambil barang. Sementara di luar petugas BNN Bali telah mengawasi gerak-geriknya.

Usai mengambil barang yang dikemas di sebuah kardus dan dibungkus plastik warna biru, pelaku pergi. Di sana petugas hanya mengawasi dari jarak jauh. Ketika pelaku berada di Jalan A Yani Utara, Denpasar Utara atau beberapa ratus meter dari kantor jasa pengiriman barang, petugas baru menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku.

Pelaku sempat terkejut lantaran tidak sadar aksinya telah diawasi petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi ganja dengan berat 962,14 gram dan 994,05 gram dengan berat total 1.956,19 gram. “Jadi, narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi, untuk mengelabui petugas, isi paket dikatakan berupa buku,” beber Kabid Berantas.

Selain itu BNNP Bali juga menangkap seorang warga lokal lainnya berinisial KS, 40. Pria asal Sidatapa ini ditangkap, pada Jumat (24/7) di wilayah Sidatapa, Buleleng. Dari tangannya petugas menyita barang bukti shabu seberat 11 gram siap edar. Masih di wilayah Buleleng, petugas BNNP Bali meringkus seorang warga lokal lainnya berinisial AR, 41. Dari tangannya petugas menyita 7 gram shabu siap edar. “Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. *pol

Komentar