nusabali

Semester Pertama 2020, Imigrasi Deportasi 60 WNA

  • www.nusabali.com-semester-pertama-2020-imigrasi-deportasi-60-wna

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat sudah melakukan pendeportasian terhadap 60 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara pada semester pertama 2020.

Pendeportasian terhadap puluhan WNA itu karena melakukan berbagai pelanggaran saat berada di Pulau Dewata. Dalam catatan Kanwil Kemenkum HAM Bali, WNA berkewarganegaraan Rusia dan Australia yang paling banyak dideportasi.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan 60 WNA dideportasi sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2020. WNA dari Rusia dan Australia yang terbanyak dideportasi. Meski WNA dari dua negara tersebut yang terbanyak, Surya Darma tidak merinci jumlah dari masing-masing negara. Ke-60 WNA itu ditindak oleh tiga kantor Imigrasi yakni Imigrasi TPI Ngurah Rai Jimbaran, Imigrasi TPI Denpasar, dan Imigrasi Singaraja.

“Yang paling banyak melakukan penindakan itu kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, totalnya sebanyak 47 orang. Kemudian Imigrasi Singaraja sebanyak 7 orang dan TPI Denpasar sebanyak 6 orang,” ujar Surya Darma saat dikonfirmasi, Senin (3/8) siang.

Menurut Surya Darma, kasus yang menyebabkan para WNA dideportasi, urutan pertama adalah overstay dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, masing-masing 20 kasus. Kemudian, pendeportasian terhadap WNA yang merupakan eks napi sebanyak 14 kasus, dan pada posisi ketiga adalah kasus penyalahgunaan izin tinggal 4 kasus. “Selain itu, ada juga terlibat memberikan keterangan palsu untuk izin tinggal (2 kasus). Untuk yang tidak menaati aturan perundang-undangan itu adalah wisatawan yang terbukti melanggar aturan seperti menggelar yoga di saat pandemi, meresahkan masyarakat seperti menggelandang dan mengganggu kenyamanan bersama,” ungkap Surya Darma.

Terhadap WNA yang dideportasi itu, Imigrasi memberlakukan pencekalan minimal 6 bulan agar tidak masuk wilayah Indonesia. Sementara, sanksi tertinggi bisa dilarang masuk selamanya. Dalam setiap pendeportasian, lanjut Surya Darma, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal (Konjen) masing-masing WNA bersangkutan.

“Tentu (pendeportasian) selalu berkoordinasi dengan perwakilan dari setiap negara para WNA itu. Bahkan, saat ada kasus, kami selalu berkomunikasi terlebih dahulu untuk mendapat langkah pendeportasian,” kata Surya Darma.

Diakuinya, tidak semua proses deportasi berjalan sesuai rencana. Pasalnya, pihak Imigrasi menunggu koordinasi lanjutan dari Konjen yang bersangkutan. Bahkan, ada juga WNA yang tidak diurus oleh negaranya, sehingga menyebabkan proses pendeportasian itu hingga bertahun-tahun. Hal ini dikarenakan, untuk biaya perjalanan pulang ditanggung sendiri oleh WNA yang berulah tersebut. “Memang ada WNA yang perlu waktu lama kita deportasi, karena Konjen-nya sudah tidak urus lagi. Nah, bagi WNA seperti itu, kita selalu tahan mereka di Rudenim Denpasar di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan. Kalau WNA yang bersangkutan sudah memiliki uang, baru proses deportasi dilakukan,” beber Surya Darma. Dia mengungkap, dalam kurun waktu sebulan ke depan akan ada WNA yang dideportasi. *dar

Komentar