nusabali

Istri Mau Lahiran, Suami Malah Menjambret

  • www.nusabali.com-istri-mau-lahiran-suami-malah-menjambret

Pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut sejak tiga bulan yang lalu dan sudah beraksi di enam lokasi berbeda.

SINGARAJA, NusaBali

Berdalih demi kebutuhan persalinan istrinya yang hamil, Kadek Sukrada nekat melakukan aksi pencurian di warung yang dalam keadaan kosong. Tak hanya mencuri pria berusia 28 tahun ini juga melakukan aksi penjambretan di beberapa lokasi yang berbeda di Buleleng. Sukrada berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Buleleng, Rabu (29/7) lalu.

Tertangkapnya pelaku yang merupakan warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini berawal dari adanya dua laporan pencurian di Banjar Dinas/Desa Sambangan Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Branjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan, Sawan Kabupaten Buleleng pada Kamis (29/7) lalu dengan total kerugian Rp 6,3 juta.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan modus penjambretan pelaku menyasar tas maupun handphone pengendara motor yang melintas, sedangkan pencurian pelaku menyasar warung yang dalam kondisi sepi. Pelaku mengaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut sejak  tiga bulan yang lalu dan sudah beraksi di enam lokasi berbeda.

Aksi tersebut dilakukan di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada; Desa Sinabun, Kecamatan Sawan; Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng; Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan; Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang, handphone serta perhiasan. "Pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pengintaian dan pengawasan," beber AKBP Sinar Subawa, Senin (3/8). Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni satu buah dompet kecil, satu buah kalung emas, satu liontin, satu pasang sumpel emas, uang dan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol DK 2195 OY yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari pengakuan Sukrada, dirinya nekat melakukan aksinya ini karena terdesak dengan kebutuhan istri yang sebentar lagi mau melahirkan. Sejumlah barang hasil curiannya juga sudah dijual oleh Sukrada. "Saya terpaksa, sebab butuh uang buat lahiran istri. Sekarang sedang mengandung delapan bulan," ujarnya saat dihadapkan kepada awak media di Mapolres Buleleng. Akibat perbuatannya ini, tersangka Sukrada kini dijerat dengan Pasal 362  KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. *cr75

Komentar