nusabali

WN Inggris yang Telantar di Munggu Akhirnya Dideportasi

Pemerintah Inggris Terbitkan Emergency Paspor

  • www.nusabali.com-wn-inggris-yang-telantar-di-munggu-akhirnya-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris Michael Wilkinson, 64.

WNA yang diamankan setelah didapati hidup telantar di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Sabtu (1/8) malam. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dicekal alias dilarang masuk Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengungkap proses pendeportasian terhadap WNA Inggris, Michael Wilkinson itu dilakukan pada Sabtu sore. Dimana, WNA yang tercatat lahir di Bolton, Inggris, 15 Mei 1956 itu dikawal ketat oleh petugas Imigrasi hingga ke Bandara Internasional Ngurah Rai. Dalam pendeportasian itu, WNA yang ditemukan telantar di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi pada Selasa (28/7) lalu, pemerintah Inggris menerbitkan emergency paspor agar WNA itu bisa pulang ke negaranya. “Pemerintah Inggris mengeluarkan emergency paspor yang diterbitkan pada 30 Juli. Sehingga, paspor inilah yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk bisa kembali ke negaranya,” kata Surya Darma, Minggu (2/8) siang.

Menurut Surya Darma, emergency paspor dengan nomor 792315833 diterbitkan Pemerintah Inggris pada 30 Juli 2020 berlaku sampai dengan 10 Februari 2021. Namun, paspor tersebut hanya dipergunakan dalam perjalanan keluar wilayah Indonesia. Pada saat pendeportasian pada Sabtu itu, WNA tersebut dikawal oleh petugas Imigrasi dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban pada pukul 18.00 Wita. Kemudian, dengan dokumen yang sudah dikantongi, petugas Imigrasi membawa WNA itu hingga naik ke Qatar Airways.

“Waktu take off pada Sabtu pukul 22.00 Wita. WNA itu menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-961 menuju Doha, dari sana baru menuju ke Manchester, Inggris,” beber Surya Darma. Menurut dia, dari Doha tetap menggunakan maskapai Qatar, tapi dengan pesawat dengan nomor penerbangan QR-027

Diterangkannya, meski dari pemeriksaan terhadap WNA itu terpaksa hidup telantar karena barang berharga termasuk dokumen keimigrasian hilang dicuri, pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tetap menjerat WNA itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Selain itu, pihaknya juga memasukkan namanya dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Karena dia terbukti membuat resah dengan hidup telantar dengan melanggar Perda. Nah, dasar itulah yang bisa masuk dalam UU Keimigrasian,” tandas Surya Darma.

Sebelumnya diberitakan, seorang WNA didapati hidup telantar di pinggir Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari hasil koordinasi petugas Satpol PP Kabupaten Badung, bahwa WNA Inggris tersebut tidak ditemukan dokumen Keimigrasian. Sehingga, tim dari Imigrasi Denpasar turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan. Dari pengakuan, WNA yang hidup terantar itu bernama Michael Wilkinson, 64, dari Bolton, Inggris. Pun dari pengakuannya, seluruh barang berharga termasuk dokumen keimigrasian miliknya hilang dicuri orang tidak dikenal (OTK). Petugas Imigrasi mendalami keterangannya serta memeriksa dokumen perjalanan. Terungkap, bahwa WNA itu masuk pada 6 Maret 2020 lalu melalui Bandara Ngurah Rai.

Setelah diamankan, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Inggris. Pihak Konjen memberikan dokumen perjalanan darurat. Sehingga, WNA yang tercatat pemegang paspor nomor 558463508 itu langsung ditangani sembari menunggu dokumen untuk pemulangannya. Pada Sabtu malam, WNA yang masuk di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) itu dideportasi. *dar

Komentar