nusabali

Bobol Toko HP, Dua Sekawan Diringkus

  • www.nusabali.com-bobol-toko-hp-dua-sekawan-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Dua siswa yang baru lulus SMK, I Gede Sev, 19, dan I Gede Bram, 19, diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada Rabu (29/7).

Keduanya berurusan dengan polisi karena membobol counter HP Ratu Cell milik Ardiansyah Syahril Jayaprana, 38 yang berada di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa (28/7) pagi.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Saputra dikonfirmasi, Jumat (31/7) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada dua tempat berbeda. Tersangka Bram diringkus di  sebuah mes di Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Sementara tersangka Sev diringkus di kos pacarnya di Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kedua tersangka berhasil masuk ke dalam counter tersebut dengan cara membobol genteng. Mereka berhasil mencuri uang penjualan voucher sebanyak Rp 5 juta. "Keduanya berbagi peran. Tersangka Bram berperan menyiapkan kendaraan, gergaji dan pisau serta memantau situasi seputaran TKP. Sementara tersangka Sev berperan merencanakan pencurian dan masuk ke dalam  counter untuk mengambil barang curian," ungkap Kompol Eka Saputra.

Peristiwa pembobolan counter HP Ratu Cell itu pertama kali diketahui oleh seorang pedagang kue bernama Maffiro yang merupakan adik dari Jayaprana pemilik counter. Awalnya saksi merasa curiga karena ada pecahan genteng di depan toko. Maffiro membuka pintu rolling dor toko. Dia melihat banyak debu di dalam toko.

Mafiro kemudian menghubungi kakaknya, Jayaprana. Setibanya di TKP korban yang tinggal di Jalan Tukad Ayung, Sangulan, Kediri, Tabanan langsung mengecek seisi counter. Dari kejadian itu hanya uang hasil penjualan voucher yang hilang. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, pada Rabu (29/7) kedua pelaku berhasil diringkus.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, pada Selasa (28/7) pukul 03.00 Wita. Sebelum beraksi kedua tersangka sempat keliling di seputaran Mengwitani mencari target. Keduanya bisa masuk ke dalam lingkungan counter dengan cara memanjat pohon Kamboja," ungkap Kompol Eka Putra.

Uang hasil pencurian di Ratu Cell itu dibagi dua di kos tersangka Gede Sev di Mengwitani. Tersangka Gede Sev mendapatkan Rp 3,1 juta. Sementara tersangka Baram mendapat jatah Rp 1,9 juta. "Kedua tersangka juga mengaku sebelumnya mereka beraksi di sebuah warung makan di Mengwitani dan mencuri layangan di Desa Buduk," ungkap Kompol Eka Putra.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3306 FBH yang digunakan saat beraksi. Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 3.549.000, 1 buah masker warna hitam, 1 buah topi warna hitam, selembar baju kaos warna hijau, selembar celana panjang warna hitam. Selain itu 1 buah kotak jam merek pacific warna hitam, 1 buah gergaji, dan sebilah pisau

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kini masih melakukan pengembangan. Untuk sementara kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar