nusabali

Ayah Cabuli Putrinya Sejak Usia 8 Tahun

  • www.nusabali.com-ayah-cabuli-putrinya-sejak-usia-8-tahun

TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Tabanan. Korbannya adalah JMA, 15, yang disetubuhi oleh ayah kandungnya, Muhamad Safari Purnomo, 36, selama bertahun-tahun.

Mirisnya, aksi bejat ayah setubuhi anak kandung tersebut sudah berlangsung sejak korban JMA masih berusia 8 tahun. Kasus ayah cabuli anak kandungnya ini terungkap ke publik setelah korban JMA melaporkan musibah yang menimpanya ke Polres Tabanan, Selasa (28/7) sore pukul 15.00 Wita. Korban yang tak tahan perlakuan bejat sang ayah, melapor sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan untuk disetubuhi.  

Informasi di lapangan, peristiwa persetubuhan anak bawah umur ini pertama kali terjadi tahun 2012 di kamar kos pelaku kawasan Jalan Pahlawan Tabanan. Kala itu, korban JMA yang masih berusia 8 tahun dipaksa melakukan hubungan badan ketika kedua adiknya, AS dan HE, diajak sang ibu tiri berjualan ke BRSUD Tabanan. Korban tak bisa berbuat apa, karena diancam sang ayah untuk tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk ibu tirinya.

Sejak itulah, pelaku Safari Purnomo---yang biasanya kerja sebagai makelar sapi di Pasar Beringkit, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung---sering memaksa putri sulungnya ini untuk melakukan hubungan badan. Aksi bejat biasanya dilampiaskan pelaku saat situasi di kos sedang sepi. Korban JMA tidak berani melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada siapa pun, karena takut disakiti.

Sampai akhirnya Senin, 27 Juli 2020 petang sekitar pukul 18.00 Wita korban JMA yang sudah pindah kos diajak sang ayah ke sebuah hotel di Tabanan. Ternyata, pelaku Safari Purnomo telah memesan kamar, kemudian mengajak putrinya yang kini berusia 15 tahun masuk. Selanjutnya, korban JMA dipaksa melakukan hubungan badan.

Berselang 1,5 jam kemudian, tepatnya Senin malam pukul 19.30 Wita, korban JMA berhasil melarikan diri dari hotel ketika ayahnya sudah tidur. Korban kabur dengan cara pelan-pelan membuka pintu kamar hotel, lalu pergi ke kosnya di kawasan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Korban pun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik kos.

Nah, atas saran pemilik kos, akhirnya korban JMA melapor ke Polres Tabanan. Begitu menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan langsung terjun melakukan penyelidikan ke hotel. Dari hasil penyelidikan, diperoleh barang bukti pemesanan kamar atas nama pelaku Muhamad SP.

Selain itu, korban JMA juga diajak polisi menjalani visum. Dari hasil visum, didapati bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan bukti awal tersebut, Unit PPA bersama Unit Reskrim Polres Tabanan langsung memburi pelaku Safari Purnomo, yang sempat bersembunyi. Pada akhirnya, sang ayah bejat berhasil ditangkap polisi, Kamis (30/7) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku diringkus di sebuah bedeng kawasan Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung. Malam itu pula, pelaku langsung dikeler ke Mapolres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetya, mengatakan pelaku Safari Purnomo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ayah setubuhi putri kandungnya selama 7 tahun ini. “Yang bersangkutan (tersangka) sudah kita amankan di Polres Tabanan,” jelas AKP Pramasetya, Jumat (31/7).

Menurut AKP Pramasetya, atas perbuatannya, tersangka Safari Purnomo dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *des

Komentar