nusabali

3.000an Pekerja Korban PHK di Gianyar Terima JHT

  • www.nusabali.com-3000an-pekerja-korban-phk-di-gianyar-terima-jht

GIANYAR, NusaBali
Selama pandemi Covid-19 peserta yang mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) terus mengalir.

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Gianyar mencatat telah mencairkan hampir Rp 60 miliar JHT untuk 3.000an pekerja Gianyar yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja).

Hal itu ditegaskan Deputi Direktur Wilayah Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua) BPJamsostek Deny Yusyulian meninjau Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) guna meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar, Rabu (29/7).

‘’Ini (Lapak Asik) adalah wujud kehadiran negara melindungi masyarakat, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Kalau di Gianyar hampir Rp 60 miliar untuk 3.000an pekerja. SeBali, kami sudah bayarkan Rp 286 miliar JHT untuk 17.000an pekerja," terangnya.

Deputi Direktur Wilayah Banuspa BPJamsostek Deny Yusyulian didampingi Pejabat Pengganti Sementara (Pps) BPJamsostek Kantor Cabang Gianyar I Gde Wayan Suntawinaya menjelaskan, Lapak Asik merupakan layanan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19. Dalam melakukan klaim JHT, peserta mengakses dengan meregistrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi peserta yang gaptek (gagap teknologi), tetap bisa langsung mendapatkan layanan di kantor. Bedanya denagn layanan konvensional, layanan Lapak Asik ini tidak ada kontak fisik antara petugas dengan pemohon klaim. Ada tiga cara yang bisa dilakukan peserta untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, bisa dari rumah secara online. Kedua, bisa offline dengan datang langsung ke kantor. Konsepnya one to many (satu utuk banyak) atau satu petugas melayani banyak customer dengan tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan), terutama jaga jarak dan tanpa kontak fisik. ‘’Ketiga, melalui
jaringan kanal perusahaan, kami yang datang ke perusahaan yang cukup banyak memPHK karyawan," jelasnya

Dalam kesempatan itu, Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar menyerahkan secara simbolis JKM (Jaminan Kematian) Rp 42 juta kepada Ida Pedanda Gede Rai Munik, selaku ahli waris dari almarhum Ida Pedanda Istri Rai Munik, dari Griya Sanding, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Almarhum Ida Pedanda Istri Rai Munik lebar (meninggal)  dunia April 2020 karena sakit. Ida Pendanda Istri telah menjadi peserta BPJamsostek sejak 6 tahun lalu. Premi jaminan dibayarkan oleh Ida Bagus Aji Mangku Putu Adi Supartha, pemilik Yayasan Taman Prakerti Bhuana (TPB) di Kelurahan Beng, Gianyar.

Yayasan TPB mengcover 465 peserta JKM terdiri kalangan Ida Pedanda, Pamangku Khayangan Tiga, Pamangku Dang Khayangan, Serati Banten,  Sangging, dan pegawai Yayasan TPB dalam kepesertaan BPJamsostek. "Astungkara kami ikutkan semampunya. Sejak 6 tahun lalu, berawal dari sekitar 100an Pedanda di Ganyar. Saat ini ada sekitar 300 Pedanda se Nusantara yang dicover, dan sekitar 165 Pamangku Khayangan Tiga, Pamangku Dang Khayangan, Serati Banten, Sangging, dan pegawai Yayasan TPB," jelasnya.

Selama itu, diakui Ida Bagus Aji Mangku Putu Adi Supartha, sudah sering mengajukan permohonan klaim, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian. JKM Rp 42 juta itu diterima ahli waris dalam situasi pandemi Covid-19. ‘’Sebelumnya juga pernah, pegawai kami kecelakaan kerja hingga harus opname tiga bulan di rumah sakit. Biaya selama di rumah sakit, sepenuhnya ditanggung BPJamsostek," ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Nyoman Alit Sutarya,  yang membidangi kesehatan dan sosial. Ratnadi mengatakan dengan menjadi peserta BPJamsostek, setidaknya ada secercah harapan untuk menyambung hidup meskipun telah di-PHK. Dia mengaku akan menggugah pengusaha di Gianyar untuk mendaftarkan karyawan dalam JHT, JKM, dan jaminan lain. *nvi

Komentar