nusabali

Overstay, Tiga WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi

  • www.nusabali.com-overstay-tiga-wna-nigeria-diamankan-petugas-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godain Eze, diamankan petugas Imigrasi Denpasar dari sebuah kos elite di Jalan Pura Demak Barat, Desa/Lingkungan Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (27/7) siang.

Diamankannya tiga WNA Nigeria itu karena terindikasi melebihi masa izin tinggal. Ketiganya langsung diamankan dan dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Rencananya, pihak Imigrasi akan melakukan proses pendeportasian tiga WNA tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan diamankannya tiga WNA Nigeria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan ketiganya di sebuah kos-kosan elite. Laporan masuk pada Jumat (24/7) lalu. Sehari setelah itu, tim dari Imigrasi Denpasar melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan tiga WNA dimaksud. Nah, dalam penyelidikan selama tiga hari, petugas menemukan bukti adanya pelanggaran keimigrasian.

“Kecurigaan masyarakat terkait keberadaan mereka (tiga WNA Nigeria) itu memang benar adanya. Tim yang kami kerahkan ke lapangan menemukan fakta-fakta bahwa mereka terindikasi melebihi izin tinggal saat berada di Bali,” tutur Jamaruli Manihuruk, Rabu (29/7) sore.

Setelah adanya bukti pelanggaran keimigrasian, petugas kemudian mengamankan ketiganya dari kamar kos. Saat diamankan, ketiga WNA Nigeria itu tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif saat diinterogasi. Setelah itu, mereka dikeler ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan.

“Dari pemeriksaan awal, memang mereka melanggar izin tinggal. Visa mereka sudah melebihi waktu 60 hari. Sayangnya, mereka tidak mengurus. Sehingga, mereka terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli Manihuruk.

Kepada petugas, ketiganya mengaku datang ke Bali pada 2019 lalu untuk mengikuti seleksi pemain sepakbola di salah satu klub. Namun, dalam perjalanan, ketiganya tidak ada kejelasan dan kehabisan bekal untuk kembali ke negaranya. Ketiga WNA Nigeria itu langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, untuk menunggu jadwal pendeportasian.

“Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Rudenim Denpasar. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak negaranya. Ya, sekarang tinggal menunggu jadwal waktu pendeportasian serta jadwal penerbangan saja,” ungkap Jamaruli Manihuruk. *dar

Komentar