nusabali

Membandel, Pedagang Bermobil dan PKL Ditertibkan Satpol PP Buleleng

  • www.nusabali.com-membandel-pedagang-bermobil-dan-pkl-ditertibkan-satpol-pp-buleleng

Areal yang disiapkan untuk para pedagang tak dimanfaatkan, dan mereka memilih berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar.

SINGARAJA, NusaBali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Buleleng kembali menertibkan pedagang bermobil dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel. Mereka yang masih berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar langsung digulung Satpol PP, Rabu (29/7). Tindak tegas penegak Perda itu pun menyita sejumlah timbangan yang dipakai pedagang berjualan sebagai barang bukti.

Penertiban pertama menjaring sejumlah pedagang bermobil yang masih berjualan di pinggir jalan seputaran Pasar Anyar dan sekitar wilayah Kota. Padahal Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng sudah menyiapkan tempat mereka berjualan di halaman parkir Kolam Renang Nirmala Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Selain itu PKL yang berjualan di atas trotoar juga disapu bersih Satpol PP.

Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan, Rabu (28/7), mengatakan penertiban pedagang liar yang masih membandel berjualan di luar tempat yang telah disediakan. “Yang terjaring tadi yang sering kali membandel, sehingga kami tindak tegas, sebatas penyitaan barang sebagai barang bukti,” jelas dia.

Dari sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP kebanyakan milik pedagang bermobil menjual buah-buahan hingga pedagang baju yang sering kali nongkrong dan membuka lapak di pinggir jalan protokol di Buleleng. Penindakan itu kemudian akan dilanjutkan dengan pembinaan dan pemberian surat peringatan.

Selain penyitaan barang milik pedagang, Satpol PP tetap menertibkan mereka dengan menghalaunya ke tempat pasar bongkar muat di areal Kolam Renang Nirmala Asri Banyuasri. Sementara itu penertiban pada pedagang juga dilakukan Satpol PP dalam penerapan protokol Covid-19 terutama wajib penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak di pasar di wilayah perkotaan. “Kami memang keliling setiap hari penertiban pedagang yang berjualan di luar tempat yang telah ditentukan termasuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini,” imbuh Artawan.*k23

Komentar