nusabali

Penyimpangan Seks, Maling Celana Dalam Beraksi di Penarukan

  • www.nusabali.com-penyimpangan-seks-maling-celana-dalam-beraksi-di-penarukan

Celana dalam yang dicuri diakui untuk diberikan kepada istrinya, namun setelah dicocokkan
ukurannya berbeda.

SINGARAJA, NusaBali
Nasin apes menimpa Komang Agus Tawan alias Akok, warga Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria berusia 35 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan mencuri celana dalam. Usut punya usut, celana dalam yang dicuri saat masih dijemur ini diketahui untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto menjelaskan, peristiwa pencurian celana dalam ini dilakukan oleh tersangka Akok pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga harian lepas ini tengah mencari barang rongsokan di daerah perumahan Ketewel, Kelurahan Penarukan.

Saat melewati rumah milik korban Dedy Aryawan, 34, terlintas niatan Akok untuk mencuri sebuah celana dalam berwarna coklat milik istri Dedy yang tengah dijemur di teras rumahnya. "Dengan gerakan cepat tersangka mengambil celana dalam milik istri korban. Kasus pencurian ini sempat dilihat oleh korban. Namun pelaku berhasil kabur, setelah itu korban melaporkan," terang AKP Vicky, Rabu (29/7) saat ditemui di Mapolres Buleleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan CCTV di sekitar rumah korban. Tersangka Akok kemudian berhasil diringkus aparat kepolisian, Selasa (28/7) di Kelurahan Penarukan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam berwarna coklat yang ia gondol. "Dari hasil dari penyidikan dengan ciri-ciri mengarah ke tersangka, dan dari hasil pemeriksaan kami temukan barang buktinya," imbuhnya.

Saat diinterogasi, tersangka Akok mengaku kepada polisi jika celana dalam yang ia curi nantinya akan diberikan kepada istrinya. "Namun kami tidak percaya karena saat dilakukan pengecekan ukuran celana dalam yang ia curi, tidak sesuai dengan milik istri tersangka. Kami menduga tersangka mengalami kelainan seksual," analisanya. Pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah tersangka pernah melakukan pencurian di tempat lain.

Sementara itu, tersangka Akok mengaku baru sekali melakukan pencurian celana dalam. Ia melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi hasrat seksualnya. "Saya baru bertama mencuri. Saya lihat celana dalam jadi nafsu. Buat digosok-gosokkan ke kemaluan, jadi merangsang," ungkap Akok.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 364 KUHP, tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.*cr75

Komentar