nusabali

Angkut 37 Batang Kayu Ilegal, 2 Warga Kelatakan Diamankan

  • www.nusabali.com-angkut-37-batang-kayu-ilegal-2-warga-kelatakan-diamankan

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polres Jembrana mengamankan 2 orang tersangka illegal logging, Sujianto, 41, dan I Ketut Pungki Sumawan, 56.

Kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Banjar Kelatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, ini diamankan bersama barang bukti 37 batang kayu ilegal jenis kayu sonokeling.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (28/7), mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Diterima informasi ada sebuah kendaraan yang mengangkut kayu ilegal dari Kelatakan, Melaya, yang menuju timur atau arah ke Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ditemukan sebuah minibus warna putih nopol DK 1223 BH yang melintas di Jalan Raya Gilimanuk – Denpasar, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, pada Kamis (23/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan, minibus yang dikemudikan Sujianto itu, penuh berisi muatan batang kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sujianto mengaku hanya diminta bantuan mengangkut sebanyak 37 batang kayu ilegal jenis kayu sonokeling tersebut oleh I Ketut Pungki Sumawan alias Mawan yang juga pemilik minibus yang dikemudikan Sujianto. Kayu tersebut hendak dibawa sampai ke Banyubiru, Kecamatan Negara, yang nantinya akan diurus lebih lanjut oleh tersangka Mawan.

“Begitu mengamankan tersangka yang mengangkut kayu ilegal ini, kami juga sudah langsung kejar pemiliknya, M (tersangka Mawan, Red). Tetapi yang bersangkutan sementara tidak kami tahan, karena yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan sudah ada keterangan dokter. Pemiliknya sementara wajib lapor, namun penyidikan tetap jalan,” ucap AKBP Adi Wibawa.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat 2 huruf b Yo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar. *ode

Komentar