nusabali

Beraksi di 12 TKP, Jadi Buruan Polres se-Jawa Timur

Tiga Pencuri Mesin Traktor yang Ditembak Polres Badung

  • www.nusabali.com-beraksi-di-12-tkp-jadi-buruan-polres-se-jawa-timur

MANGUPURA, NusaBali
Tiga garong spesialis mesin traktor, yakni Abdullah, 43, Ahmad alias Mad alias Pak Hendrik, 37, dan Andika alias Andik, 29, yang ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap Sat Reskrim Polres Badung ternyata sudah beraksi di 12 TKP di 5 kabupaten.

Selain beraksi di wilayah Badung, komplotan ini juga beraksi di wilayah Polres Gianyar, wilayah Polres Jembrana, wilayah Polres Klungkung, dan di wilayah Polres Tabanan. “Di masing-masing wilayah itu mereka beraksi dua kali,” Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam rilis perkara di Mapolres Badung, pada Selasa (28/7).

Belasan mesin traktor tersebut dua di antaranya telah berhasil dijual oleh para tersangka masing-masing seharga Rp 4 juta di Bondowoso, Jawa Timur. Sementara 10 unit mesin lainnya berhasil diamankan polisi. Sebanyak 7 unit mesin diamankan Polres Badung dan 3 unit mesin lainnya diamankan Polres Jembrana.

Dijelaskan, satu tersangka lainnya bernama Paul diamankan Polres Jembrana. Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mesin traktor. Tersangka Paul dan 3 tersangka yang diamankan oleh Polres Badung merupakan satu kelompok.

Dikatakan 3 tersangka yang diamankan Polres Badung merupakan orang lapangan. Dijelaskan bahwa tersangka Ahmad dan Andika merupakan tukang survei. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian ternak sapi. Sementara tersangka Abdulla adalah tukang angkat. "Para tersangka ini merupakan pemain lama. Mereka diburu oleh banyak Polres. Tak hanya di Bali tapi juga di Jawa Timur," ungkap AKBP Roby.

Para tersangka ini datang ke Bali dengan berpura-pura bekerja sebagai buruh kasar. Mereka bermarkas pada salah satu rumah kos di Gianyar. Dari sana mereka menyusun strategi mencuri pada sawah-sawah di beberapa kabupaten di Bali.

Menariknya, kata AKBP Roby, meski bekerja sebagai buruh kasar para tersangka ini datang dari Jawa menggunakan mobil rental. Ternyata mobil itu disediakan untuk mengangkut mesin traktor hasil curian. Semua mesin yang berhasil mereka curi di Bali dibawa ke Bondowoso. Di Bondowoso mesin-mesin itu diterima oleh tersangka Paul yang diamankan oleh Polres Jembrana.

Perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini membeberkan para tersangka beraksi di Bali sejak tahun 2017. Mesin hasil curian mereka jual kepada petani di Jawa untuk dijadikan mesin traktor atau mesin pompa air dengan harga bervariasi. Selain itu mereka juga jual kepada nelayan untuk dijadikan mesin motor laut.

"Pada saat para tersangka ditangkap kami mengamankan 4 unit mesin traktor. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bondowoso. Di sana kami mengamankan 3 unit mesin lagi. Sebelum anggota kami sampai di sana satu anggota kelompok mereka bernama Paul ditangkap anggota Polres Jembrana dengan barang bukti 3 unit mesin traktor," beber AKBP Roby sembari mengatakan para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu tersangka Andika mengaku selama 2020 dia bersama anggota kelompoknya berhasil menjual 2 unit mesin traktor kepada petani di Bondowoso. Dengan demikian kelompok mereka selama 2020 berhasil mencuri 12 mesin traktor di Bali.

Pada saat tersangka Abdulla, Hendrik, dan Andika sergap anggota Satreskrim Polres Badung bersama anggota Satlantas Polres Tabanan, pada Rabu (23/7) dinihari melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi menembak ketiganya masing-masing pada bagian betis. Pada saat itu polisi mengamankan 4 unit mesin traktor uang disimpan di dalam mobil Avanza P 1380 Q. *pol

Komentar