nusabali

Anggota Sindikat Pencuri Mesin Traktor Diringkus

Polisi Harus Lakukan Penangkapan ke Jember, Jatim

  • www.nusabali.com-anggota-sindikat-pencuri-mesin-traktor-diringkus

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polres Jembrana membekuk seorang tersangka pencurian mesin traktor, Misturi, 54, asal Dusun Renes Utara, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.

Tersangka ini merupakan salah satu anggota sindikat yang mencuri 3 unit mesin traktor di area persawahan Subak Lanyah di wilayah Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana dan wilayah Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (28/7) mengatakan penangkapan tersangka ini menindaklanjuti laporan 2 korban yang sama-sama kehilangan mesin traktor di Subak Lanyah, Jumat (10/6) pagi lalu. Korban tersebut, diantaranya I Ketut Alit Narta, 49, dari Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, yang kehilangan 1 unit mesin traktor merek Kubota 8,5 PK.

Korban satu lagi, Ellys Astriani, 57, alamat Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, yang kehilangan 2 unit mesin traktor merek Yanmar 8,5 PK dan 10,5 PK.

“TKP di satu subak, tetapi beda wilayah banjar. Yang satu masuk wilayah Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, yang satu di wilayah Banjar Tengah, Desa Mendoyo. Mesin traktor mereka diketahui hilang setelah sehari sebelumnya sama-sama menempatkan traktor di sawah,” ucap AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, dan Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.

Dari hasil penyelidikan, sambung AKBP Adi Wibawa, jajaran tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, berhasil membekuk tersangka Misturi ini di kediamannya di Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/7) lalu.

Saat mencuri 3 unit mesin traktor di Jembrana tersangka Misturi ini beraksi dengan 2 orang tersangka lain, Ahmad, dan Abdullah. Kedua tersangka lainnya itu juga terungkap melakukan pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Badung dan sudah diamankan Polres Badung.

Dalam melakukan aksi pencurian tersebut, kata AKBP Adi Wibawa, ketiga tersangka terlebih dahulu melakukan survei lokasi. Mereka beraksi saat dini hari dengan membagi tugas. Tersangka Misturi sendiri, mengaku bertugas sebagai pemantau situasi. Setelah berhasil dibuka, mesin traktor yang cukup berat itu mereka ikat menggunakan karet, dan diangkat menggunakan potongan bambu.

“Kalau dari pengakuan tersangka Misturi ini, yang menjadi otak pencurian adalah tersangka Ahmad yang diamankan di Polres Badung. Kasusnya ini juga masih kami kembangkan, dan  kami koordinasikan dengan Polres Badung,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Masturi maupun kedua tersangka lain yang diamankan di Polres Badung sama-sama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Selain mengamankan barang bukti 3 unit mesin traktor, juga diamankan sejumlah peralatan yang digunakan mencuri, seperti kunci pas, kunci ring, dan dua potongan bambu. *ode

Komentar