nusabali

Bali Berlakukan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Pengobatan Tradisional Terakomodir di Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020

  • www.nusabali.com-bali-berlakukan-perda-penyelenggaraan-kesehatan

Perda 6/2020 atur hak dasar masyarakat secara terintegrasi, mulai sistem informasi kesehatan, hingga penyelenggaraan kesehatan wisata dan pelayanan kesehatan tradisional

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Perda yang yang mengintegrasikan sistem pelayanan dan penyelenggaraaa kesehatan ini, juga mengatur layanan pengobatan tradisional ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera.

Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini resmi diberlakukan sejak 27 Juli 2020. Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, I Gede Pramana, Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini akan mengatur hak dasar masyarakat secara terintegrasi, mulai sistem informasi kesehatan, pengembangan kesehatan, penyelenggaraan kesehatan, penyelenggaraan kesehatan wisata, hingga pelayanan kesehatan tradisional.

"Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sesuai dengan visi misi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka perlu penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram, dan berkesinambungan," papar Pramana dalam rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Senin (27/7) sore.

Menurut Pramana, penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram, dan berkesinambungan sangat berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan krama Bali yang sehat. Tentunya dengan pola penyelenggaraan kesehatan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana, yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi: terjangkau, adil, merata, berkualitas, transparan, akuntabel, profesional, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan kesehatan, kata Pramana, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan, mengembangkan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas. "Di samping itu, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Termasuk fasilitas kesehatan (Faskes) dalam pe-nyelenggaraan kesehatan dan mengembangkan sistem serta data base riwayat kesehatan krama Bali berbasis kecamatan, yang terintegrasi se-Bali," tegas birokrat asal Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Pramana membeberkan, ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan yang diatur dalam Perda 6/2020 meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan peran masyarakat.

Sedangkan sumber daya kesehatan dalam Perda 6/2020, mengatur Faskes seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan griya sehat. Sementara sarana dan prasarana, meliputi kesehatan SDM, perbekalan, teknologi, dan produk teknologi.

Griya sehat, kata Pramana, merupakan jenis Faskes Tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah (meliputi: fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya.

"Hal baru yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK KBS), pengembangan, penyelenggaraan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali," tandas mantan Kadis Perumahan Rakyat Provinsi Bali ini.

Dalam pelaksanaannya, SIK KBS mengintegrasikan lokasi fasilitas kesehatan dan pelayanan yang tersedia di Faskes, pendaftaran pasien di masing-masing Faskes, ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing Faskes yang memiliki rawat inap, dan riwayat kesehatan krama Bali.

"SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola antar wilayah maupun antar Faskes yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi," jelas Pramana seraya menyebut masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK KBS tersebut.

Pramana mengatakan, pengembangan penyelenggaraan kesehatan dalam Perda 6/2020 ini dititikberatkan pada peningkatan akses untuk mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan berupa peningkatan mutu sumber daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. "Salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan klasifikasi rumah sakit umum milik pemerintah daerah di kabupaten/-kota, agar sekurang-kurangnya terdapat RSU Kelas B," katanya.

Sementara, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata meliputi pelayanan kesehatan pra wisata, pelayanan kesehatan saat berwisata, dan pelayanan kesehatan pasca wisata. Rumah sakit, Puskesmas, dan klinik pada destinasi wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi wisatawan.

Sedangkan penyelengaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali, diselenggarakan pada Faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali, dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien.

"Jadi, jelaslah pengaturan penyelenggaraan kesehatan merupakan komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan program dalam bidang kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat," papar Pramana. *nat

Komentar