nusabali

Terbentur Covid-19, Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Gagal

  • www.nusabali.com-terbentur-covid-19-pembentukan-tim-ahli-cagar-budaya-gagal

Selain terkendala refocusing anggaran, pembentukan tim ahli juga terbentur penjadwalan diklat pemerintah pusat yang memang ditiadakan tahun ini.

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng tak dapat berbuat banyak setelah sejumlah anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19. Sejumlah program kerja terpaksa dibatalkan, termasuk rencana pembentukan ‘tim ahli cagar budaya’ yang diagendakan tahun ini. Namun rencana ini kembali akan digenjot di tahun 2021 mendatang, dengan penganggaran kembali.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Minggu (26/7), mengatakan selain terkendala refocusing anggaran, pembentukan tim ahli juga terbentur penjadwalan diklat pemerintah pusat yang memang ditiadakan tahun ini. Diklat ini pun wajib diikuti calon tim ahli cagar budaya yang biasanya diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Kemendikbud. “Tim ahli harus diklat dulu sesuai undang-undang Cagar Budaya sebelum ditetapkan sebagai tim ahli wajib memiliki sertifikat. Tahun ini memang tidak ada diklatnya,” kata Dody. Mantan camat Buleleng ini juga mengatakan tetap akan memperjuangkan anggaran untuk seleksi tim ahli cagar budaya tahun depan, sehingga sesegera mungkin ditetapkan oleh Bupati Buleleng melalui Surat Keputusan.

Pembentukan tim ahli cagar budaya di Buleleng memang didorong sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut mengingat banyaknya tinggalan sejarah dan benda kuno di Buleleng yang diduga cagar budaya. Selama ini tinggalan benda kuno dan situs cagar budaya itu belum dapat ditetapkan Bupati karena pemerintah daerah belum memiliki tim ahli cagar budaya. Benda dan situs tinggalan cagar budaya di Buleleng selama ini hanya baru didata dan diidentifikasi saja.

Penetapan situs atau benda sebagai cagar budaya selain memiliki syarat minimal berumur 50 tahun juga harus dikaji oleh tim ahli cagar budaya. Mereka dibentuk dari sejumlah element profesi baik dari arkeolog, sejarawan, akademisi, arsitek, hingga antropolog. Tim ahli cagar budaya ini yang nanti akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati untuk menetapkan situs atau tinggalan sejarah yang merupakan cagar budaya.

Penetapan cagar budaya pun dinilai sangat penting, untuk memudahkan penganggaran dari pemerintah terkait operasional perawatan atau restorasi untuk perlindungan dan pelestarian. “Tetap kami akan upayakan tahun depan, sehingga sejumlah tinggalan benda sejarah dan situs yang diduga cagar budaya dapat ditetapkan Bupati,” jelas Kadis Dody Sukma.*k23

Komentar