nusabali

Diberangus, Ketua Kadin Kabupaten/Kota Berontak

Tidak Terima Lengser Tanpa Mekanisme

  • www.nusabali.com-diberangus-ketua-kadin-kabupatenkota-berontak

DENPASAR, NusaBali
Plt Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, I Made Ariandi, diadukan oleh pimpinan Kadin Kabupaten/Kota se-Bali ke Kadin Pusat.

Masalahnya, Made Ariandi dituding semena-mena, karena berangus para Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali tanpa mekanisme AD/ART. Para Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Bali yang didepak tanpa proses Musyawarah Kabupaten (Muskab)/Musyawarah Kota (Muskot) intinya tuding tindakan Made Ariandi dalam memimpin organisasi, sangat bertentangan dengan AD/ART. Mereka pun mengirim surat keberatan ke Pimpinan Pusat Kadin Indonesia. Surat keberatan tersebut ditandangani Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana, Ketua Kadin Gianyar I Wayan Gede Arsania, Ketua Kadin Bangli I Ketut Diatmika, Ketua Kadin Karangasem Ida Wayan Cakra Weda, Ketua Kadin Klungkung I Nyoman Sudarsana, Ketua Kadin Buleleng Gede Dharmawijaya, Ketua Kadin Tabanan Ida Bagus Putu Astika.

Sedangkan Ketua Kadin Badung, I Made Sudjana, tidak ikut menggugat karena kini masih bertahan di posisinya dan kepengurusannya baru akan berakhir tahun 2022 mendatang. Demikian pula Ketua Kadin Jembrana, I Nengah Nurlaba, tidak ikut menandatangani surat ke Kadin Pusat, karena terkait komunikasi.

Ketua Kadin Gianyar, I Wayan Gede Arsania, 61, mengatakan pimpinan Kadin Kabupaten/Kota se-Bali yang rata-rata masa jabatannya sudah habis tahun 2019 dan 2020 (kecuali Kadin Badung baru berakhir 2022), dilengserkan secara tidak elegan oleh Made Ariandi. "Masa jabatan kami sebagai Ketua Kadin Kabupaten/Kota sudah 2 kali periode, sehingga kami tidak mungkin maju tarung lagi. Kami berpikir harus ada regenerasi. Tapi, komunikasi dan kedepankan dialog-lah, jangan sepihak memberhentikan kami. Ada yang namanya Anggaran Dasar (AD/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelas Gede Arsania dalam keterangan pers di Warung Mina, Jalan Noja  Denpasar, Minggu (26/7) siang.

Arsania membeberkan, 8 pengurus Kadin Kabupaten/Kota se-Bali kini resah, karena pola berorganisasi tanpa mengacu AD/ART. Masalahnya, Kadin Kabupaten/Kota yang habis masa kepengurusan tahun 2019 sebetulnya sudah siap Muskab/Muskot, tapi mendadak dibatalkan oleh Plt Ketua Kadin Bali, Made Ariandi.

Arsania mencontohkan Muskab Kadin Buleleng, yang sudah siap digelar 24 November 2019 dengan mengundang Bupati Putu Agus Suradnyana dan stakeholder.  Tapi, tiba-tiba H-1 ada pembatalan sepihak Muskab Kadin Buleleng oleh Kadin Bali. “Kasus yang sama juga dialami rekan kami di Kadin Jembrana. Meteka akan menggelar Muskab pada 17 November 2019, tapi dibatalkan sepihak oleh Kadin Bali tanpa alasan yang jelas," sesal Arsania.

Kadin Gianyar yang dipimpin Arsania sendiri, lebih tragis lagi. Menurut Arsania, pihaknya meminta izin menggelar Muskab Kadin Gianyar kepada Kadin Bali, akhir tahun 2019 lalu, tapi sama sekali tidak direspons. Tiba-tiba saja, jabatan Ketua Kadin Gianyar sudah beralih ke tangan Agus Ega Indra Jaya, pengusaha yang masih ada hubungan kekerabatan dengan Plt Ketua Kadin Bali, Made Ariandi.

Selain Agus Ega Indra Jaya, 7 figur yang naik sebagai Ketua Kadin Kabupaten/Kota, masing-masing Komang Agus Satuedi (jadi Ketua Kadin Buleleng), Putu Arnawa (Ketua Kadin Denpasar), Surya Winata (Ketua Kadin Jembrana), I Ketut Loka Antara (Ketua Kadin Tabanan), Sang Ketut Suarmaya (Ketua Kadin Bangli), Wayan Sugati (Ketua Kadin Klungkung), dan Gede Budi Hartawan (Ketua Kadin Karangasem).

"Kami Ketua Kadin di 8 Kabupaten/Kota tiba-tiba diberhentikan. Muskab/Muskot tiba-tiba diadakan di Kantor Kadin Bali, Jalan Mawar Denpasar, pada tanggal 19 Juni 2020, 23 Juni 2020, dan 26 Juni 2020,” ungkap pengusaha asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.

“Kenapa tidak melalui proses yang selama ini diatur AD/ART. Di Gianyar tiba-tiba naik Agus Ega Indrajaya sebagai Ketua Kadin. Apakah sudah memenuhi syarat? Karena syarat untuk memimpin Kadin itu banyak. Perusahannya terdaftar selama 2 tahun di kabupaten/kota, sel,ain juga pernah menjadi pengurus Kadin Kabupaten/Kota," lanjut Arsania, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi didampingi Ketua Kadin Denpasar (yang lengser), I Wayan Nugra Arthana, 69.

Seharusnya, kata Arsania, ada dialog dan komunikasi antara Kadin Bali dan Kadin Kabupaten/Kota. Kalau melalui surat menyurat, bisa terjadi miskomunikasi. "Seharusnya kedepankan dialog, bukan sepihak memberhentikan pengurus di kabupaten/kota," tandas Arsania.

Sementara, Ketua Kadin Denpasar (yang lengser), Wayan Nugrah Arthana, mengatakan ada tindakan sewenang-wenang dari Plt Ketua Kadin Bali, Made Ariandi. Dia menyebut ada anggota Kadin yang hendak mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA), tapi tidak dilayani.

"Plt Ketua Kadin Bali tidak mau menandatangani KTA, dengan alasan yang tidak jelas. Ini melanggar Pasal 33 AD dan Pasal 6 ART. Kami meminta untuk dilakukan kaji ulang terhadap keputusan pemberhentian sepihak pengurus kadin Kabupaten/Kota, karena tanpa dasar hukum. Pimpinan Kadin Bali tidak paham dengan aturan organisasi," pinta pengusaha asal Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur ini.

Di sisi lain, Dewan Pertimbangan Kadin Gianyar, Nyoman Patra, mengatakan pengurus Kadin Gianyar dan Kadin Bali harusnya berkomunikasi, jangan biarkan perjalanan organisasi di persimpangan. "Harus evaluasi diri, kembali ke titik nol dulu, supaya organsiasi Kadin tidak terdegradasi. Kadin ini organisasi yang sangat disegani secara nasional lho," ujar Nyoman Patra, Minggu kemarin.

Menurut Nyoman Patra, dalam organisasi itu tidak harus konfrontasi. Pihaknya mengajak lakukan perbaikan atas apa yang terjadi sekarang. Yang salah harus evaluasi diri, acuannya adalah kitab suci Kadin yakni AD/ART. Ini berlaku dari pusat sampai daerah. “Paling tidak, dengan mengacu kepada aturan, kita bisa saling menyadarkan. Kalau semua pihak bisa senang, rezeki kita akan lancar sebagai organisasi pengusaha," papar pengusaha asal Desa Cemenggon, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Sementara itu, Plt Ketua Kadin Bali, Made Ariandi, menolak berkomentar saat dihubungi NusaBali melalui telepon, Minggu kemarin. Alasannya, para Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang lengser itu tidak punta KTA Kadin.

"Apanya saya jawab? Mereka yang mengirimkan surat ke Kadin Pusat itu semuanya tidak punya KTA," ujar pengusaha asal Banjar Lebah, Desa Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung yang baru beberapa hari tinggalkan jabatan sebagai Ketua DPD II Golkar Klungkung 2015-2025 ini. *nat

Komentar