nusabali

Coklit Denpasar Capai 20,91 Persen

  • www.nusabali.com-coklit-denpasar-capai-2091-persen

Dari 1.202 PPDP yang diterjunkan, sebanyak 35 PPDP sudah merampungkan proses coklit 100 persen.

DENPASAR, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengerahkan sebanyak 1.202 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data 486.074 pemilih untuk pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“PPDP kami sudah melakukan coklit sebanyak 20,91 persen dari total 486.074 pemilih berdasarkan data pemilih dalam Pemilu 2019,” kata anggota Divisi Data KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, di Denpasar, Sabtu (25/7).

Sekar Anggraeni saat melakukan monitoring terhadap hasil kerja coklit PPDP untuk 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, itu mengatakan dari 1.202 PPDP yang diterjunkan, sebanyak 35 PPDP sudah merampungkan proses coklit 100 persen.

“Dalam kesempatan ini, kami memeriksa tata cara pengisian formulir, kesesuaian jumlah, dan kelengkapan bukti pendukung pemilih baru berupa fotokopi identitas diri kartu keluarga dan KTP elektronik,” ujar Sekar Anggraeni.

Terkait dengan pelaksanaan coklit yang dimulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang, menurut Sekar Anggraeni, dari hasil evaluasi yang dilakukan masih ditemukan sejumlah kendala.

Pertama, pemilih sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP elektronik atau sudah pindah dan tetangga maupun kepala lingkungan atau kepala dusun setempat tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Kedua, pemilih sulit ditemui karena tidak ada di rumah ketika didatangi PPDP, dan ada juga pemilih salah menulis nama desa di KTP sehingga dipetakan ke tempat pemungutan suara (TPS) desa lain.

“Ada juga pemilih sudah meninggal beberapa tahun lalu tetap tercatat, karena ahli waris atau keluarganya tidak mengurus akte kematian,” ucap Sekar Anggraeni.

Persoalan lainnya, terdapat pemilih baru yang belum terdaftar di A-KWK Daftar Pemilih karena pindah tinggal ke Kota Denpasar. “Ada pula pemilih tidak mau menerima petugas dengan alasan tidak mau menerima tamu,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan masyarakat tertib administrasi dengan mengurus akte kematian keluarganya maupun melaporkan kepindahan ke luar Denpasar ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

“Kami harapkan masyarakat mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dan elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan kartu keluarga dan KTP elektronik,” tutur Sekar Anggraeni. *ant

Komentar