nusabali

Penyidik Fokus ke Materai 6.000

Tanah Pekak Pujiama yang Diduga Diserobot Mafia Tanah

  • www.nusabali.com-penyidik-fokus-ke-materai-6000

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penyerobotan tanah milik pekak 73 tahun bernama Ketut Gede Pujiama oleh oknum mafia tanah memasuki babak baru.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali mulai mendalami keabsahan kuitansi bermaterai 6.000 dalam jual beli tanah antara pekak Pujiama dengan Wayan Padma sebagai terlapor.

Hal tersebut ditegaskan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno yang ditemui di Polda Bali, Jumat (24/7). Dia mengatakan penyidik sedang fokus terkait kuitansi bermaterai 6.000 yang digunakan untuk jual beli. Salah satunya dengan meminta keterangan saksi ahli soal penggunaan materai 6.000 di tahun tersebut. "Kita sudah pelajari. Sekarang kita sedang mengecek ke ahli apakah benar pada tahun itu sudah ada materai 6.000, kan itu yang janggal," ujarnya.

"Jika dinyatakan oleh ahli bahwa memang tahun itu tidak ada, paling tidak akan menambah alat bukti bagi kita untuk menentukan arah penyidikan," tambahnya. Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Padma. "Padma sudah dipanggil, kan ada dua perkara saling lapor Padma melaporkan Joko, Pujiama melaporkan Padma. Kedepannya pun akan kita panggil lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Agus Sujoko dari LBH KAI Bali selaku kuasa hukum Joko Sugianto mengingatkan dalam kuitansi itu selain materai, ada tanda tangan Pujiama yang diduga palsu. Isi kuitansi pun disangkal oleh Pujiama. Parahnya lagi kuitansi yang digunakan keluaran tahun 2000 tapi dicoret angka duanya seolah-olah tahun 1990. "Kita apresiasi juga, penyidik yang fokus ke kuitansi. Namun ada bukti lain yang tidak kalah penting untuk membongkar adanya sindikat mafia tanah ini," kata Agus Sujoko.

Sekadar mengingatkan Pujiama melaporkan Wayan Padma merampas tanah yang ditempati pengontrak dan pembeli sah Joko Sugianto. Padma berdalih telah membeli secara sah sesuai kuitansi pembelian tanggal 10 Maret 1190 dengan materai 6000. Berbekal kuitansi  yang diduga palsu itu, Padma mengambil paksa tanah yang masih ditempati pengontrak. Sukses merampas 1 are yang kemudian dijual ke Albert John, Padma lantas menjual tanah lainnya ke Ni Wayan Wiwin diikuti mengambil tanah yang dibeli Joko Sugianto yang sebagian dijual ke H. Dedik Sunardi dan Muhaji. Total tanah Pujiama yang dirampas sindikat Padma seluas 6,70 M2 atau hampir 7 are. *rez

Komentar