nusabali

Residivis Jaringan Lapas Kerobokan Dijuk

Dua Kali Dihukum, Kembali Ditangkap saat Ambil Tempelan Shabu

  • www.nusabali.com-residivis-jaringan-lapas-kerobokan-dijuk

“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun. Setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi dan dijatuhi hukuman 5 tahun lagi,”

BANGLI, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli meringkus seorang pria berinisial MS, 84, di seputaran Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli. Pria asal Tabanan ini terciduk saat hendak mengambil paket narkoba. Tidak hanya kali ini, MS merupakan resividis kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, mengatakan MS ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di Jalan Merdeka Desa Tamanbali pada, Selasa kemarin. Dari tangan MS petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat 0,61 gram bruto atau seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

"Pelaku ditangkap di wilayah Desa Tamanbali. Setelah diinterogasi pelaku mengaku mengambil paket barang tersebut. Sementara petugas juga mengamankan narkotika jenis ganja didapatkan dari hasil pengembangan. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang," jelas Iptu Sudarma didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Jumat (24/7).

Barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.

Atas perbuatan MS disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. "Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di Lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan," sambungnya.

Iptu Sudarma membeberkan MS merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lapastik Narkotika di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. “Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun. Setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi dan dijatuhi hukuman 5 tahun lagi sehingga tersangka menjalani hukumannya selama 9 tahun dan baru keluar pada tahun 2018 lalu,” imbuhnya. *esa

Komentar