nusabali

Selama di Bali, Pelaku dan Pasangannya Bikin Film Mesum

Buronan Interpol Ditangkap Jajaran Polda Bali di Kawasan Kuta Utara

  • www.nusabali.com-selama-di-bali-pelaku-dan-pasangannya-bikin-film-mesum

DENPASAR, NusaBali
Seorang buronan Interpol dari Amerika Serikat, Beam Marcus, 50, yang terlibat kasus penipuan investasi senilai 500 juta dolar AS, ditangkap Satgas Counter Transnational and Organize Crime (CTOC) Polda Bali beraama Dit Reskrimum Polda Bali, di salah satu vila kawasan Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7) petang.

Terungkap, selama 5 bulan sembunyi di Bali, Beam Marcus memproduksi film porno yang diperankan bersama teman wanitanya, Wright Poppy Christine, 47. Beam Marcus adalah buronan Interpol asal Wisconsin, Amerika Serikat. Sedangkan teman wanitanya, Wright Poppy Christine, berasal dari Kalifornia, Amerika Serikat. Beam Marcus dan Poppy Christine ditangkap Satgas CTOC dan Dit Reskrimum Polda Bali di vila kawasan Kuta Utara, Kamis petang sekitar pukul 18.40 Wita.

Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, mengatakan Beam Marcus merupakan pelaku kejahatan investasi online di Chicago, Amerika Serikat yang merugikan beberapa korban senilai 500.000 dolar AS. Kejahatan itu dilakukan sejak Maret 2015 sampai Oktober 2019. Selama melakukan aksi kejahatannya, Beam Marcus menggunakan identitas berbeda-berbeda. Aksi kejahatannya itu kemudian dilaporkan para korban di Amerika Serikat kepada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Beam Marcus ditahan polisi, 4 September 2019. “Namun, setelah 8 hari ditahan, yang bersangkutan dilepas polisi pada 12 September 2019, karena ada jaminan dari pengacaranya,” ungkap Irjen Petrus Golose saat rilis perkara di Lobi Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (24/7) sore.

Petrus Golose menyebutkan, per 10 Januari 2020, kasus Beam Marcus ditingkatkan ke pengadilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dalam sidang lanjuan yang digelar 5 Febuari 2020, Beam Marcus kembali tidak hadir di pengadilan. “Sejak itu, Beam Marcus jadi buronan Interpol,” beber Petrus Golose, yang dalam rilis perkara kemarin menghadirkan pula Beam Marcus dengan dikawal ketat tiga polisi yang mnenbggunakan alat pelindung diri (APD).

Ternyata, Beam Marcus kabur ke Indonesia. Buronan berkulit hitam kelahiran 23 Juli 1970 ini berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor orang lain atas nama Demario Voukner, 36. Dalam paspor palsunya, tercantum tanggal kelahiran 18 Januari 1984. Menurut Petrus Golose, penangkapan Beam Marcus di Bali dilakukan atas permintaan dari kepolisian US Marshals Service (USMS) dan Inter-pol.

Selama berada di Bali, Beam Marcus tinggal berpindah-pindah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ubud (Gianyar) dan Kecamatan Kuta Utara (Badung). Di dua kecamatan ini, buronan Interpol ini berpindah penginapan sampai 6 kali, dengan menggunakan identitas berbeda-beda. Kendaraan yang digunakan juga gonti-ganti. Saat diringkus di sebuah vila kawasan Kuta Utara, 23 Juli 2020 petang, Beam Marcus terungkap memiliki motor Yamaha Aerox warna putih bernopol DK 4548 AAC.

Saat itu, Kamis petang pukul 18.40 Wita, Beam Marcus ditangkap jajaran Polda Bali bersama teman wanitanya, Wright Poppy Christine. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, satu paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 perlengkapan aktivitas seksual, dan 13 barang elektronik lainnya.

Yang heboh, kata Petrus Golose, selama 5 bulan sembunyi di Bali, Beam Marcus bersama teman wanitanya, Poppy Christine, justru memproduksi film porno. Nah, film porno yang mereka perankan langsung tersebut kemudian disebarkan melalui internet. “Film porno yang diperankan keduanya itu diproduksi untuk mendapatkan uang, guna bertahan hidup di Bali. Ada spesial order di situ,” tandas Petrus Golose.

Sementara itu, setelah berhasil menangkap buronan Interpol di Bali, Kapolda Irjen Petrus Golose akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC. Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan kepoli-sian USMS dan Polda Bali. Petrus Golose menyebutkan, Polri khususnya Polda Bali akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan kepolisian USMS.

“Saat ini, pelaku (Beam Marcus) telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah nanti semua prosesnya selesai, yang bersangkutan akan diserahkan kembali ke negaranya,” tandas Petrus Golose sembari menyebut tersangka Beam Marcus terancam hukuman 20 tahun penjara. *pol

Komentar