nusabali

Kakak Bunuh Adik dengan Keris

Insiden Maut Lingkup Keluarga di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima

  • www.nusabali.com-kakak-bunuh-adik-dengan-keris

Tersangka Putu Sara Manuaba nekat membunuh Ketut Siring setelah adik kandung satunya lagi, Gede Gemuh, yang diserang lebih dulu, diantar ke Puskesmas

AMLAPURA, NusaBali

Kasus pembunuhan lingkup keluarga terjadi di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Jumat (24/7) siang pukul 11.00 Wita. Korbannya adalah I Ketut Siring, 70, yang dibunuh oleh kakak kandungnya, I Putu Sara Manuaba, 76, menggunakan sebilah keris.

Selain membunuh korban I Ketut Sering, pelaku I Putu Sara Manuaba juga menyerang adik kandungnya yang lain, I Gede Gemuh, 57. Beruntung, Gede Gemuh selamat dari maut dalam kondisi terluka gores di pelipis kiri setelah dihantam menggunakan sebatang kayu. Dugaan se-mentara, pelaku Putu Sara Manuaba naik pitam karena diomeli oleh sang adik ipar, Ni Wayan Sri Mahadewi, istri dari Gede Gemuh.

Pelaku Putu Sara Manuaba dan dua adik kandungnya, Ketut Siring dan Gede Gemuh, selama ini tinggal dalam satu pekarangan rumah di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem. Dari tiga orang kakak adik ini, hanya Gede Gemuh yang memiliki istri dan anak.

Sedangkan si sulung Putu Sara Manuaba dan korban Ketut Siring, sama-sama teruna lingsir alias tidak pernah menikah hingga usia senja. Belakangan, Gede Gemuh bersama istri dan anaknya pindah tinggal ke Banjar Medahan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dengan bekerja sebagai buruh serabutan.

Informasi di lapangan, Gede Gemuh bersama sang istri, Wayan Sri Mahadewi, pulang ke kampung halamanya, Jumat pagi, untuk menghadiri kundangan adat. Setibanya di rumah asal, Gede Gemuh sempat ngobrol dengan kakaknya yang teruna lingsir, Ketut Siring, di teras rumahnya. Sedangkan istrinya, Wayan Sri Mahadewi, langsung makan.

Nah, Gede Gemuh yang siang itu dalam posisi duduk sambil main HP, tiba-tiba dihampiri kakak sulunya, pelaku Putu Sara Manuada. Tanpa ba bi bu, pelaku Putu Sara langsung menghantam Gede Gemuh menggunakan sebatang kayu, hingga terluka di kening kanan.

Korban Gede Gemuh pun ditolong kakaknya, Ketut Siring. Kemudian, Gede Gemuh dituntun istrinya, Wayan Sri Mahadewi, keluar gang untuk mendapatkan pertolongan medis. Pria berusia 57 tahun ini kemudian diantar kerabatnya ke Puskesmas Pembantu di Banjar Asak, Desa Pertima hingga mendapatkan tiga jaritan atas luka di keningnya.

Setelah Gede Gemnuh dibawa ke Puskesmas Pembantu, di rumah tinggal berdua saja korban Ketut Siring dan pelaku Putu Sara Manuaba. Saat itulah pelaku Putu Sara mengambil sebilah keris luk tiga dengan panjang sekitar 20, kemudian menusukkannya ke dada kiri adiknya, Ketut Siring, hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Meski terluka parah, korban Ketut Siring sempat bangkit, lalu berupaya ke luar rumah untuk mencari adik kandungnya yang lain, I Made Mertika, 53. Tujuannya, agar diantar berobat ke RSUD Karangasem di Amlapura. Sayang, setibanya di mulut gang tepi jalan raya, korban Ketut Siring roboh.

Beberapa saat kemudian, barulah adiknya, Made Mertika, bersama sejumlah kerabatnya datang mengantar korban Ketut Siring ke RSUD Karangasem. Sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, teruna lingsir berusia 70 tahun ini keburu meninggal dunia.

Kasus ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Karangasem. Begitu mendapat laporan, jajaran kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Karangasem, Kompol I Ketut Suartika Adnyana, terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan mengamankan pelaku Putu Sara Manuaba.

Pelaku Putu Sara Manuaba kemarin siang diamankan ke Mapolsek Karangasem di Amlapura. Dalam keterangan awal kepada penyidik kepolisian, pelaku Putu Sara yang menderita tuli mengaku nekat menghabisi nyawa adiknya, karena dendam. Teruna lingsir berusia 76 tahun ini mengaku tak tahan diomeli oleh adik iparnya, Wayan Sri Mahadewi.

"Saya tidak tahan diomelin ipar terus menerus. Makanya saya dendam ingin membunuh adik saya (Gede Gemnuh, Red)," ujar pelaku Putu Sara ditirukan Kapolsek Karangasem, Kompol Suartika Adnyana.

Pelaku Putru Sara sendiri sudahj ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kompol Suartika Adnyana, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupoa sedbilah keris dan sepotong kayu yang digunakan tersangka menyerang kedua adiknya.

Sementara itu, korban Gede Gemuh mengaku tidak tahu apa persoalan yang sebenarnya. Dia juga tak tahu istrinya pernah ngomel hingga menyulut dengam kakak sulungnya itu. "Saya tidak tahu apa-apa. Saat kejadian, kami hanya ngobrol biasa. Tiba-tiba, kakak saya itu (Putu Sara) datang dan langsung menyerang saya," cerita Gede Gemuh.

Di sisi lain, jenazah korban Ketut Siring hingga Jumat kemarin masih berada di RSUD Karangasem. Belum diketahui, kapan jenazah korban pembunuhan oleh kakak kandungnya ini akan dikuburkan. *k16

Komentar