nusabali

Korupsi Rp 5,2M, Ketua LPD Kekeran Tersangka

HBA ke-60, Kejari Badung Beri Kado Pengungkapan Korupsi

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-52m-ketua-lpd-kekeran-tersangka

MANGUPURA, NusaBali
Setelah disorot karena tak kunjung bisa menuntaskan perkara korupsi sejak diresmikan pada Februari 2018, Kejari Badung akhirnya menunjukkan taringnya.

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Kajari Badung, Hari Wibowo mengumumkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Ketua LPD berinisial IWS, Tata Usaha (TU), NKA dan kasir, IMWW. Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran. “Kerugian negaranya Rp 5,2 miliar,” tegas Kajari Badung, Hari Wibowo dalam rilisnya, Rabu (22/7).

Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.

Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. *rez

Komentar