nusabali

Korupsi Celukan Bawang, Kejari Sudah Panggil 12 Saksi

  • www.nusabali.com-korupsi-celukan-bawang-kejari-sudah-panggil-12-saksi

Tersangka AA dinyatakan punya iktikad baik dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 155,34 juta.

SINGARAJA, NusaBali

Kejaksaan Negeri Buleleng baru-baru ini telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhamad Ashari sebagai tersangka. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi, termasuk tersangka baru berinisial AA yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng.

Untuk melengkapi berkas perkara, pihak penyidik juga telah memanggil dua orang saksi ahli yang secara langsung melakukan penghitungan audit. Saksi ahli tersebut merupakan tim independen dari Universitas Udayana yang melakukan penghitungan terhadap pekerjaan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tim audit dari BPKP yang melakukan penghitungan besaran kerugian negara.

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini. "Proses hukum masih berjalan saat ini dan tersangka AA sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa yang didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip dan Kasi Intel Anak Agung Jayalantara saat ditemui usai perayaaan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Selasa (22/7), di Kantor Kejari Buleleng.

Menurut Gede Astawa, AA ditetapkan sebagai tersangka, karena pembangunan kantor Desa Celukan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang tertuang dalam RAB. Hal ini terungkap setelah dilakukan penghitungan atau audit pengerjaan fisik tim independen dari Universitas Udayana serta dari BPKP yang juga menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Dikatakannya, dari penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 155,34 juta. "Yang bersangkutan tersangka sudah ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sebagaimana kerugian yang ditimbulkan," tambah Gede Astawa. Pihaknya juga telah menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp 155,34 juta yang dikembalikan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip menambahkan berkas kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang ini secepatnya akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Sebelum dilimpahkan, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Termasuk juga penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Serta pasal 55 juncto pasal 64 KUHP dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kejadi Buleleng telah menetapkan tersangka baru berinisial AA, yang juga warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, dalam kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Gerokgak. AA disebut-sebut sebagai kontraktor yang ditunjuk terpidana Muhammad Ashari sebagai pelaksana proyek pembangunan kantor Desa Celukan Bawang.

Dalam proses pembangunan proyek tersebut yang dikerjakan CV Hikmah Lagas ternyata nilai bangunan yang dituntaskan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Awalnya tersusun RAB pembangunan kantor Desa Celukan dengan nilai Rp 1,15 miliar. Namun dari hasil perhitungan tim independen proyek fisik itu hanya menghabiskan anggaran Rp 844,62 juta. Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.  *cr75

Komentar