nusabali

Warga Reaktif Rapid Test Cukup Karantina Mandiri

  • www.nusabali.com-warga-reaktif-rapid-test-cukup-karantina-mandiri

NEGARA, NusaBali
Sesuai aturan terbaru mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia, tidak hanya diatur patokan satu kali tes swab negatif Covid-19 untuk menentukan kesembuhan pasien positif ataupun mendiagnosa warga yang diduga terjangkit Corona.

Namun, warga yang dinyatakan reaktif rapid test, juga tidak perlu dikarantina di rumah sakit ataupun tempat pemusatan karantina. Namun warga yang reaktif rapid test, hanya perlu menjalankan karantina mandiri, dengan catatan tetap disiplin melaksanakan karantina.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, saat jumpa pers pada Selasa (21/7), mengatakan peniadaan karantina di RS bagi warga yang terdeteksi reaktif rapid test itu rencananya segera diterapkan di Jembrana. Untuk kepastiannya tinggal dikoordinasikan antara pemkab bersama aparat kecamatan serta desa adat ataupun desa/kelurahan, untuk memberikan pemahaman di masyarakat.

“Yang reaktif rapid test murni dirawat di rumah. Tetapi nanti tetap akan dites swab. Selama karantina mandiri itu, tetap dipantau kesehatannya. Nah jika dalam 14 hari tidak ada gejala dan hasil tes swabnya negatif Covid-19, yang bersangkutan sudah bisa dinyatakan sehat,” ucap Arisantha yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jembrana.

Mengacu pedoman terbaru, menurut Arisantha, rapid test sudah tidak digunakan untuk menegakkan diagnosa Covid-19. Tidak ada lagi diagnosa menggunakan rapid test terhadap orang-orang yang masuk kontak jauh dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Tetapi diagnosa hanya dilakukan terhadap daftar kontak erat yang disertai gejala klinis, dengan langsung dites swab. Sedangkan rapid test, hanya diberlakukan terhadap pelaku perjalanan ataupun tempat-tempat berisiko.

“Jadi rapid test masih digunakan untuk screening pelaku perjalanan dan di tempat-tempat berisiko. Tempat berisiko itu, seperti pasar, asrama, atau tempat-tempat dengan populasi padat ataupun pada situasi khusus. Sedangkan untuk contact tracing kasus terkonfirmasi di luar tempat berisiko, tidak ada lagi rapid test. Dalam contact tracing saat ini, untuk yang akan langsung diswab nanti, juga mengkhusus kontak erat yang disertai gejala klinis. Kalau tidak ada gejala selama 14 hari, walaupun kontak erat, tidak diswab,” ungkap Arisantha.

Arisantha menambahkan, di samping warga yang reaktif rapid test, warga yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala klinis, sebenarnya diarahkan karantina mandiri. Namun sesuai koordinasi beberapa waktu lalu, dari pihak Pemprov Bali tidak mau ambil risiko, sehingga warga yang positif Covid-19 sekalipun tanpa gejala klinis, diputuskan tetap menjalani karantina di RS ataupun tempat pemusatan karantina.

“Solusi dari Pak Gubernur, untuk karantina kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang tanpa gejala bisa langsung dirujuk ke provinsi. Bisa juga di RSUD Negara. Tetapi untuk di RSUD Negara, kami nanti menyampaikan dulu ke Pak Bupati, biar dibuatkan surat resmi merawat pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala,” tandas Arisantha. *ode

Komentar