nusabali

Menkum HAM Resmikan 121 Pos Pelayanan Hukum Desa Se-Bali

  • www.nusabali.com-menkum-ham-resmikan-121-pos-pelayanan-hukum-desa-se-bali

GIANYAR, NusaBali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly, resmikan secara simbolis 121 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di 57 kecamatan se-Bali, Selasa (21/7) pagi.

Posyankumdes ini dibentuk sebagai upaya mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum di masyarakat desa. Peresmian secara simbolis 121 Posyamkumdes oleh Menkum HAM Yassona Laoly, Selasa pagi pukul 10.00 Wita, dilakukan di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar. Dalam acara tersebut, Yassona didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, dan Bupati Gia-nyar Made Agus Mahayastra.

Yassona mengatakan, Posyankumdes ini dibentuk sebagai upaya mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum di masyarakat desa. Posyankumdes dibentuk atas kerja sama Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali dan Pemprov Bali. Tercatat ada 121 Posyankumhamdes yang dibentuk di 57 kecamatan se-Bali.

“Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid-19. Dengan adanya Pos Pelayanan Hukum dan HAM di tingkat desa, akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” tandas Yasonna.

Menurut Yassonna, pembentukan Posyankumhamdes ini merupakan program Kemenkum HAM yang dicanangkan sejak lama. Untuk itu, pihaknya berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah berupaya mewujudkan program ini.

Yasonna menyebutkan, kekuatan desa adat di Bali, kekerabatan, dan norma-norma adat yang kuat mempersatukan, ikut mempermudah dibentuknya Posyamkumham di desa-desa se-Bali. “Secara adat mereka (krama Bali di pedesaan, Red) kuat dan taat. Tetapi, kadang-kadang hak dan kewajiban secara hukum nasional mungkin tidak dipahami, sehingga kehadiran negara melalui Kemenkum HAM menjadi penting, termasuk pelayanan-pelayanan publik yang disebut hak kekayaan intelektual,” tegas politisi PDIP ini.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan pembentukan Posyankumhamdes di 121 desa yang tersebar pada 57 kecamatan se-Bali ini diawali dengan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) minimal di satu desa setiap kecamatan. Untuk Kabupaten Gianyar sendiri, Posyankumhamdes telah terbentuk di seluruh 64 desa dan 6 kelurahan. “Ini menjadi alasan mengapa Gianyar dipilih sebagai tuan rumah peres-mian Posyankumhamdes di Bali,” jelas Jamaruli.

Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan akan menggerakkan seluruh kecamatan dan desa yang belum membentuk Posyankumhamdes. Dengan 57 kecamatan dan 636 desa, kata Gubernur Koster, sebenarnya pembentukan Posyankumhamdes sangat cepat bisa dilakukan, karena kesadaran masyarakat di Bali cukup tinggi.

“Cuma, kemarin mungkin karena Pak Kakanwil Kemenkum HAM gerak langsung, nanti saya yang akan terjun langsung, karena ini produk yang sangat bagus. Ini suatu terobosan di bidang hukum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Posyankumhamdes sendiri nantinya akan memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran hak kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum. Di samping Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasya-rakatan, Posyankumhamdes ini juga akan didampingi oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kemenkum HAM, jika permasalahan hukum tersebut harus lanjut ke litigasi.

Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik LP/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan layanan komunikasi masyarakat, yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkum HAM. Jika tidak ada dugaan pelanggaran HAM, maka Pos Yankomas akan meneruskan ke dinas terkait.

Sementara itu, bersamaan dengan  diresmikannya 121 Posyankumhamdes se-Bali, Selasa kemarin, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali dengan Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem, dan Bupati Tabanan. Lingkup kerja sama tersebut adalah tentang penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi HAM, pembentukan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. *nvi

Komentar