nusabali

BPJamsostek Siapkan Pelatihan Vokasi

Korban PHK Terdampak Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-bpjamsostek-siapkan-pelatihan-vokasi

GIANYAR, NusaBali
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Kantor Cabang Bali Gianyar menyiapkan pelatihan vokasi.

Pelatihan ini khusus untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdampak Covid-19. Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJamsostek Kacab Bali Gianyar I Gde Wayan Suntawinaya K, Senin (20/7), mengungkapkan dampak pandemi telah memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Akibatnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJamsostek meningkat. "Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun," ungkapnya.

Guna mengurangi risiko kemiskinan akibat PHK, jelas dia, diprogramkan pelatihan vokasi. Para korban PHK akan dibekali ketrampilan selama mengikuti program pelatihan vokasi. "Kami bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Denpasar, mengadakan program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19," jelas Gde Suntawinaya.

Adapun pelatihan gratis itu dilakukan selama 15 hari dibulan Agustus - September 2020. Jenis pelatihan yang meliputi tata boga, pelatihan tata graha, pelatihan tata hidang, pelatihan depan kantor (front office), pelatihan SPA dan pelatihan Kecantikan. "Pelatihan vokasi ini diberikan kepada 150 pekerja yang dapat memilih salah satu jenis pelatihan," jelasnya.

Calon peserta pelatihan, terlebih dahulu wajib dan persyaratan khusus. Di antaranya merupakan warga  negara  Indonesia, peserta  program  jaminan  sosial  ketenagakerjaan dengan  nomor  induk  kependudukan  yang  valid, berusia  paling  tinggi  50  (lima  puluh)  tahun  pada saat  mendaftar  Pelatihan  Vokasi,  dan mengisi   surat   pernyataan   mengenai   kesediaan mengikuti  ketentuan  Pelatihan  Vokasi.

Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya diutamakan  mengikuti  program  jaminan  hari  tua dan  belum  mengambil  manfaat  jaminan  hari  tua. "Sebelum  masa  nonaktif,  peserta  program  jaminan sosial  ketenagakerjaan memiliki  masa  iur  paling singkat 12 bulan   berturut-turut dengan  upah  yang  dilaporkan  minimal  sebesar upah  minimum  kabupaten/  kota," terang Gde Suntawinaya.

Selain itu,  calon peserta harus mengecek terlebih dahulu masa  nonaktif  kepesertaan  program  jaminan  sosial ketenagakerjaan. Yakni paling  singkat  tiga  bulan  dan paling  lama  24  bulan  sebelum terdaftar  dalam  Pelatihan  Vokasi,  dan tidak  terdaftar  sebagai  peserta  aktif  penerima  upah pada  saat  mendaftarkan  diri  mengikuti  Pelatihan Vokasi. “Program vokasi ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja," ungkapnya.

Ditambahkan, program ini bisa diikuti secara online maupun offline, tanpa biaya sama sekali. Kabar baiknya, peserta akan mendapat uang saku selama pelatihan berlangsung. Calon peserta dapat mendaftar di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Jalan Bypass Dharmagiri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. *nvi

Komentar