BPJamsostek Siapkan Pelatihan Vokasi
Korban PHK Terdampak Pandemi Covid-19
GIANYAR, NusaBali
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Kantor Cabang Bali Gianyar menyiapkan pelatihan vokasi.
Pelatihan ini khusus untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdampak Covid-19. Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJamsostek Kacab Bali Gianyar I Gde Wayan Suntawinaya K, Senin (20/7), mengungkapkan dampak pandemi telah memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Akibatnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJamsostek meningkat. "Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun," ungkapnya.
Guna mengurangi risiko kemiskinan akibat PHK, jelas dia, diprogramkan pelatihan vokasi. Para korban PHK akan dibekali ketrampilan selama mengikuti program pelatihan vokasi. "Kami bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Denpasar, mengadakan program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19," jelas Gde Suntawinaya.
Adapun pelatihan gratis itu dilakukan selama 15 hari dibulan Agustus - September 2020. Jenis pelatihan yang meliputi tata boga, pelatihan tata graha, pelatihan tata hidang, pelatihan depan kantor (front office), pelatihan SPA dan pelatihan Kecantikan. "Pelatihan vokasi ini diberikan kepada 150 pekerja yang dapat memilih salah satu jenis pelatihan," jelasnya.
Calon peserta pelatihan, terlebih dahulu wajib dan persyaratan khusus. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nomor induk kependudukan yang valid, berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar Pelatihan Vokasi, dan mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan Pelatihan Vokasi.
Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya diutamakan mengikuti program jaminan hari tua dan belum mengambil manfaat jaminan hari tua. "Sebelum masa nonaktif, peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki masa iur paling singkat 12 bulan berturut-turut dengan upah yang dilaporkan minimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota," terang Gde Suntawinaya.
Selain itu, calon peserta harus mengecek terlebih dahulu masa nonaktif kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni paling singkat tiga bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar dalam Pelatihan Vokasi, dan tidak terdaftar sebagai peserta aktif penerima upah pada saat mendaftarkan diri mengikuti Pelatihan Vokasi. “Program vokasi ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja," ungkapnya.
Ditambahkan, program ini bisa diikuti secara online maupun offline, tanpa biaya sama sekali. Kabar baiknya, peserta akan mendapat uang saku selama pelatihan berlangsung. Calon peserta dapat mendaftar di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Jalan Bypass Dharmagiri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. *nvi
Komentar