nusabali

Nyabu di Hotel, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-nyabu-di-hotel-dua-sekawan-terancam-20-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan, Steven, 25 dan Oda Yaka Dema Satria, 25, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 3,08 gram kini terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie pada Senin (20/7). Selain menjerat kedua terdakwa dengan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terntang pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, juga dijerat pasal lainnya yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Dijelaskan, keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kerobokan, Kuta Utara pada 13 Maret pukul 21.30 Wita. Saat itu, keduanya sedang pesta shabu di dalam kamar hotel. “Terdakwa Oda yang juga merupakan karyawan hotel lalu memanggil tukang pijat,” ujar JPU dalam dakwaan.

Namun, bukannya tukang pijat yang datang melainkan tim Sat Narkoba Polresta Denpasar. Keduanya tak berkutik setelah petugas mengamankan barang bukti shabu di ruang tamu hotel seberat 3,08 gram beserta alat hisap bong.

Keterangan keduanya, shabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 6 juta kepada seseorang yang dipanggil Anton. Shabu tersebut ditempel di bak sampah depan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju depan rumah dan mengambil tempelan yang berisi shabu tersebut dan menggunakannya di salah satu hotel. *rez

Komentar