nusabali

Overstay 326 Hari, WNA Tanzania Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-326-hari-wna-tanzania-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tanzania, Lauhia Hamis Mtinange, 34.

WNA tersebut dideportasi karena overstay selama 326 hari. Sebelum dideportasi, wanita kelahiran 30 Oktober 1986 itu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Jimbaran selama 9 bulan.


Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menuturkan ihwal pendeportasian WNA Tanzania itu berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran pada 24 Oktober 2019 lalu. Pada saat itu, WNA diciduk petugas di seputaran kawasan Kuta lantaran masa berlaku visanya kadaluwarsa. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan dan dijebloskan ke Rudenim Denpasar, Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

“Jadi yang bersangkutan kami amankan karena overstay. Sejak ditangkap, WNA Tanzania itu langsung ditahan saat itu hingga Sabtu (18/7),” kata Surya Darma, Minggu (19/7) siang.

Menurut Surya Darma, WNA Tanzania itu tercatat masuk Bali pada 12 September 2018 lalu. Namun, semenjak tiba di Bali, WNA kelahiran Dar Es Salaam, Tanzania 30 Oktober 1986 itu tidak pernah mengurus kelengkapan atau dokumen Keimigrasian. Atas pelanggarannya, WNA itu dijerat dengan pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dideportasi. Selain itu, dia juga dicekal untuk masuk ke Indonesia. “Proses pendeportasian dilakukan pada Sabtu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Karena penerbangan langsung menuju negara yang bersangkutan tidak ada dari Bali,” beber Surya Darma.

Dijelaskannya, proses deportasi terhadap WNA Tanzania itu dikawal ketat oleh 3 orang petugas Imigrasi. Dimana, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengevakuasi WNA itu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta. Kemudian, WNA itu diboyong ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA411 pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.15 Wita. Selanjutnya, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 00.40 Wita, WNA Tanzania tersebut dideportasi dengan pesawat Qatar Airways QR955 dengan tujuan Jakarta (JKT)-Doha (DOH)- Kilimanjaro (KJO). “Serangkaian proses deportasi itu dilakukan dengan penjagaan ketat tiga orang petugas kita hingga WNA itu menginjak kaki di dalam pesawat menuju negaranya,” ungkap Surya Darma.

Ditanyai terkait lamanya waktu atau proses deportasi terhadap WNA tersebut, Surya Darma mengaku kalau selama ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak konsulat. Namun, banyak kendala di lapangan. Selain itu, biaya juga menjadi persoalan, karena pembiayaan maskapai dan rangkaian perjalanan ditanggung WNA tersebut.

“Tidak diurus oleh konsulat. Karena biaya (pemulangan) itu oleh personal WNA itu sendiri. Makanya sedikit terkendala dan lama,” ucap Surya Darma seraya mengatakan WNA itu juga dilakukan rapid test sebelum dideportasi. *dar

Komentar