nusabali

1.503 Peserta Tarung Perebutkan 676 Kursi CPNS Pemprov Bali

Sempat Terhenti, Seleksi CPNS Dilanjut

  • www.nusabali.com-1503-peserta-tarung-perebutkan-676-kursi-cpns-pemprov-bali

DENPASAR, NusaBali
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Bali Formasi Tahun 2019 akan dilanjutkan kembali, setelah sempat terhenti sejak Maret 2020 lalu karena pandemi Covid-19.

Proses yang terhenti pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini akan dilanjut dengan ntahapan berikuitnya, September-Oktober 2020 depan. Sebanyak 1.503 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos passing grade, akan berebut 676 formasi CPNS Pemprov Bali melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan pihaknya susah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), 16 Juli 2020, soal lampu hijau untuk melanjutkan proses seleksi CPNS yang sempat terhenti. "Sesuai petunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Seleksi Kompetensi Bidang ini diminta dilanjutkan pelaksanaannya,” ujar Lihadnyana dal;am keterangan persnya di Denpasar, Minggu (19/7).

Lihadnyana menyebutkan, panitia seleksi CPNS Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS tersebut. Selain itu, juga berkoordinasi dengan jajaran petugas keamanan menyangkut lokasi seleksi.

“Instruksi pusat meminta agar pengumuman jadwal seleksi diantisipasi dengan jarak yang panjang. Artinya, jauh-jauh hari diumumkan. Nantinya, SKB CPNS akan dilakukan dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 yang ketat,” tandas Lihadnyana.

Menurut Lihadnyana, pelaksanaan SKB CPNS nanti menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pengolahan hasil seleksi ditarget sudah tuntas dan diumumkan, akhir Oktober 2020 mendatang.

Dijelaskan Lihadnyana, awalnya ada 12.388 peserta yang terdaftar ikuti SKD CPNS Pemprov Bali. Namun, yang mengikuti proses SKD hanya 12.376 orang. Kemudian, yang memenuhi syarat hanya 6.670 orang.

Selanjutnya, hanya 1.503 orang dari mereka yang lolos penghitungan passing grade dan berhak mengikuti SKB CPNS dengan sistem CAT. "Yang ditetapkan mengikuti SKB itu minimal 3 kali dari formasi jabatan yang diperebutkan. Jadi, 1.503 orang yang ikut SKB ini akan berebut 676 formasi CPNS Pemprov Bali Formasi Tahun 2019,” terang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Lihadnyana memaparkan, 676 jatah kursi CPNS Pemprov Bali Formasi 2019 yang diperebutkan ini terdiri dari tenaga pendidikan (251 orang), tenaga teknis (137 orang), tenaga pengelola keuangan (96 orang), tenaga pengelolaan aset daerah (82 orang), tenaga kesehatan (71 orang), tenaga guru TK (35 orang), tenaga penyuluh Koperasi (2 orang), tenaga pengelola sumber daya air (1 orang), dan tenaga Laboratorium (1 orang).

"Dalam proses seleksi ini, kami benar-benar menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami kembali mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa meloloskan para peserta, kecuali dirinya sendiri. Maka, persiapkan diri dengan baik," terang Lihadnyana yang notabene mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari KmenPAN RB yang diterima NusaBali, pemerintah pusat akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB CPNS. Nantinya, pelaksanaan SKB CPNS akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB CPNS dengan sistem CAT, yang dijadwalkan September-Oktober 2020.

Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi CPNS akan dilakukan akhir Oktober 2020.

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo, mengingatkan seluruh pelaksanaan SKB CPNS wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol kesehatan cegah Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Ra-ngka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilisnya. *nat

Komentar