nusabali

Korupsi Celukan Bawang Seret Kontraktor Proyek Jadi Tersangka Baru

  • www.nusabali.com-korupsi-celukan-bawang-seret-kontraktor-proyek-jadi-tersangka-baru

Patgulipat yang melibatkan eks perbekel Ashari akhirnya juga membuat bos kontraktor terjerat pidana.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhamad Ashari kembali digeber Kejaksaan Negeri Buleleng. Seorang tersangka baru berinisial AA, yang juga warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, ditetapkan penyidik Kejari Buleleng pada  Rabu (15/7).

Tersangka baru, AA, disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang saat Ashari berkuasa. Proyek Pembangunan yang dibiayai dari ganti rugi PT General Energi Bali (GEB) senilai Rp 1,2 miliar itu berbuntut menjadi temuan tipikor yang putusan pengadilannya tahun 2019 lalu. Ashari saat itu menerima kucuran dana ganti rugi dari PT GEB yang mengelola PLTU Celukan Bawang lewat transferan ke nomor rekening Mandiri atas nama M Ashari di tahun 2014.

Nah ganti rugi lahan dari PT GEB itu kemudian digunakan untuk proyek pembangunan Kantor Perbekel baru tahun itu juga. Ashari yang masih menjabat menjadi Perbekel Celukan Bawang saat itu setelah menyelesaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Ashari langsung menunjuk tersangka AA sebagai kontraktor pelaksana proyek. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip, dikonfirmasi Rabu (15/7) malam, membenarkan pemeriksaan dan penyidikan kepada AA dengan status tersangka.

Genip yang didampingi Kasi Intel Kajari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan penetapan AA menjadi tersangka sudah sejak 12 Maret lalu. Namun penyidik Kejari Buleleng baru melakukan penyidikan Rabu siang karena terkendala protokol kesehatan Covid-19. “Jadi AA ini adalah kontraktor pelaksana yang ditunjuk Ashari tetapi setelah dilakukan penyidikan pengerjaan fisik tidak sesuai dengan nilai kontrak,” kata Genip.

Dari aliran dana Rp 1,2 miliar yang diterima dari PT GEB, Ashari dan AA sepakat dengan nilai proyek hanya Rp 1.157.932.321.14. Nilai proyek itu pun dibayarkan Ashari ke AA, lima kali pembayaran dengan sistem transfer dan juga ada yang tunai. Namun dari nilai proyek yang sudah disepakati setelah dilakukan proses pembangunan oleh CV Hikmah Lagas yang dibawa tersangka AA hanya senilai Rp 844.625.529,99. Dari selisih itu AA terjerat kasus tipikor karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 155.374.470,01.

Sebelumnya kasus tipikor yang menjerat mantan Perbekel Celukan Bawang, menetapkan M Ashari bersalah. Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Namun majelis hakim juga menetapkan tambahan pidana penjara selama 6 bulan sebagai ganti Ashari tidak dapat membayar uang ganti rugi sebesar Rp 39,16 juga dalam waktu sebulan pasca putusan pengadilan.*k23

Komentar