nusabali

Imigrasi Terapkan Aturan Telex Visa dan Sponsor bagi WNA

  • www.nusabali.com-imigrasi-terapkan-aturan-telex-visa-dan-sponsor-bagi-wna

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru.

Dalam surat edaran yang mulai diberlakukan pada Senin (13/7) tersebut, bagi warga negara asing (WNA) yang sudah ada di Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan, tidak bisa melakukan perpanjangan visa. Sehingga, WNA yang sudah terlanjur berada di Bali disarankan melakukan pengurusan telex visa untuk mengantisipasi overstay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan dalam SE tersebut disebutkan bahwa bagi WNA yang masuk ke Indonesia pada umumnya dan Bali khususnya, sudah tidak diberlakukan perpanjangan visa kunjungan. Untuk itu, Jamaruli Manihuruk mengharapkan, WNA yang sudah terlanjur berada di Bali disarankan segera melakukan pengajuan untuk mendapatkan layanan dari Direktorat Imigrasi agar bisa mendapat telex visa.

“Jadi dalam 30 hari ke depan, warga negara asing yang memegang visa kunjungan itu harus segera mengurus di website Direktorat Imigrasi atau langsung ke Jakarta. Setelah itu, mereka mengajukan, nanti warga negara asing itu datang dan mengurus lagi dokumen tersebut di tiga kantor Imigrasi yang ada di Bali untuk mengeluarkan telex visa,” tutur Jamaruli Manihuruk saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (14/7) siang.

Menurut Jamaruli Manihuruk, SE tersebut sudah diberlakukan pada Senin (13/7). Kemudian, dilakukan penghitungan 30 hari ke depan untuk semua WNA yang menggunakan visa kunjungan agar segera mengurus. Hal ini penting disampaikan karena jangan sampai di kemudian hari ada WNA yang terdampak atau terkena imbas dari SE terbaru itu. Pasalnya, bagi WNA yang belum mengurus telex visa melewati masa 30 hari ke depan, akan dikenakan tindakan administratif berupa denda overstay Rp 1.000.000 per hari.

“Kalau yang tidak mengurus, tentu akan dikategorikan overstay. Jadi, kita imbau bagi warga negara asing yang ada di Bali dan pemegang visa kunjungan, agar segera melakukan pengisian data dan mengajukan telex visa itu,” harap Jamaruli Manihuruk.

Dari data yang dimilikinya, bahwa di Bali saat ini masih ada 7.000-an WNA. Dari total tersebut, 50 persen atau bahkan lebih masih menggunakan visa kunjungan. Terkait kriteria untuk dikeluarkan telex visa, dalam SE itu juga dicantumkan sejumlah aturan tambahan. Di mana, WNA yang hendak melakukan pengajuan telex visa harus menyertakan sponsor. Upaya ini, lanjut dia, juga digunakan oleh negara lain yang diberlakukan bagi WNI yang hendak ke luar negeri. “Untuk sponsor ini, bisa biro perjalanan wisata atau juga tempat hotel mereka menginap. Jadi, kalau tidak ada sponsor, tentu tidak bisa diproses,” tutur Jamaruli Manihuruk seraya berharap WNA yang masuk dalam kategori bebas visa kunjungan ini untuk segera mengupdate sejumlah informasi yang disampaikan pihaknya. *dar

Komentar