nusabali

Dijerat Dua Pasal, Dituntut 10 Tahun Penjara

Sopir asal NTT yang Nyambi Jualan Narkoba

  • www.nusabali.com-dijerat-dua-pasal-dituntut-10-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yosua Karel Dida Thalo, 30, dituntut hukuman 10 tahun penjara karena menjadi pengedar shabu dan ganja dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (14/7).

Yosua yang berprofesi sebagai sopir ini dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dihadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (21/7) mendatang.

Dalam berkas dijelaskan, sopir asal NTT ini diringkus di kosnya di di Jalan Tukad Badung XVIII, Banjar Bekul, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba masing-masing 3 plastik shabu berat total 0,37 gram dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram.

Pengakuan terdakwa, barang terlarang tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO). Usai dititipkan barang haram tersebut, terdakwa menyembunyikannya di lemari pakaian dan di dapur. Petugas belum berhasil menangkap Dinar yang disebut sebagai pemilik barang. *rez

Komentar