nusabali

Dipolisikan Soal Ijazah Palsu, Anggota DPRD Klungkung Tunggu DPP Perindo

  • www.nusabali.com-dipolisikan-soal-ijazah-palsu-anggota-dprd-klungkung-tunggu-dpp-perindo

SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung 2019-2024 dari Perindo, I Nyoman Mujana, 54, akhirnya angkat bicara terkait kasus dirinya yang dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat tarung Pileg 2019.

Nyoman Mujana mengaku tunggu proses penyelesaian dari DPP Perindo. Nyoman Mujana menyebutkan, orang yang melaporkan dirinya ke Polda Bali, 27 April 2020 lalu, adalah seorang kader Perindo dari Klungkung. Dia adalah I ketut Margiana, caleg yang jadi pesaingnya di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019 lalu. Sampai saat ini, sifat kasusnya tersebut masih pengaduan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Nyoman Mujana melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suastika, saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan kawasan Klungkung, Selasa (14/7) sore. Nyoman Suastika menampik adanya menggunaan ijazah palsu. Yang ada hanya administrasi kurang sempurna saat proses pencalegan. Saat menit-menit terakhir mendaftar nyaleg, ijazah SMA milik Nyoman Mujana hilang.

Kemudian, politisi Perindo asal kawasan seberang Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini ketemu foto copy ijazah yang asli, sehingga itulah yang dilampirkan untuk mendaftar nyaleg. "Jadi, saat ini kami belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan, karena masih menunggu penyelesaian masalah dari DPP Perindo," ujar Suastika. "DPP Perindo akan menelaah ini dengan cermat, supaya bisa diselesaikan di internal partai,” lanjut advokat yang notabene mantan Sekretaris DPC Hanura Klungkung ini.

Nyoman Mujana sendiri kemarin menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah hilang yang ditandatangani Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Semarapura, Dewa Gde Anom, tertanggal 27 Mei 2020. Kebetulan, Mujana mengaku tidak membawa foto copy ijazah asli yang dilampirkannya untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Klungkung dalam Pileg 2019.

Sementara itu, kader Perindo yang melaporkan Mujana ke Polda Bali, I Ketut Margiana, mengatakan dirinya juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik partai di mata masyarakat. Sebagai kader, sudah menjadi kewajibannya untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat, baik lisan maupun tertulis.

“Tentunya berdasarkan informasi dan data-data yang dihimpun yang mendukung kebenaran laporan masyatakat tersebut. Bahkan, dalam mediasi formal kedua yang diprakarsai oleh pimpinan kami di tingkat provinsi, jelas-jelas yang bersangkutan (Nyoman Mujana) telah mengakui perbuatannya tersebut (dugaan palsukan ijazah),” ungkap Ketut Margiana yang notabene caleg pesaing Mujana dalam Pileg 2019, saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Semarapura, Selasa kemarin).

Nyoman Mujana sendiri merupakan satu-satunya kader Perindo yang berhasil lolos ke kursi DPRD Klungkung 2019-2024 dalam Pileg 2019 lalu. Nyoman Mujana lolos dari Dapil Kecamatan Klungkung, dengan perolehan 1.049 suara.

Sedangkan caleg Perindo peraih suara terbanyak kedua untuk kursi DPRD Klungkung Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019 adalah I Ketut Margiana, penyanyi Pop Bali asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Pelantun tembang berjudul ‘Ubad Tatu’ ini saat itu gagal lolos ke DPRD Klungkung dengan raihan 763 suara. Sesuai aturan, juga Nyoman Mujana di-PAW (pergantian antar waktu) dari keanggotaan DPRD Klungkung, maka Ketut Margiana selaku peraih suara terbanyak kedua di internasl caleg Perindo Dapil Klungkung berhak menggantikannya. *wan

Komentar