nusabali

Hindari Penularan Covid saat Pilkada, KPU Gelar Rapid Test secara Berkala

  • www.nusabali.com-hindari-penularan-covid-saat-pilkada-kpu-gelar-rapid-test-secara-berkala

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan memberikan rapid test atau tes cepat Covid-19 secara berkala pada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7).

Raka Sandi menjelaskan, jumlah rapid test di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak sama. KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak tiga kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap dua bulan sekali. Sedangkan PPK dan PPS akan dites dua kali hingga Desember mendatang, atau setiap tiga bulan sekali. Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan satu kali sebelum melaksanakan tugas.

Raka Sandi menyebut, karena pelaksanaan rapid test bergantung pada masa kerja penyelenggara, besaran anggaran tiap daerah penyelenggara Pilkada untuk tes cepat bervariasi. "Beberapa daerah memberikan bantuan rapid yang lebih dari yang dianggarkan dalam APBN," kata komisioner asal Jembrana ini, seperti dilansir Kompas.com.

Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Pasal 5 Ayat (2) huruf b PKPU tersebut menyebutkan bahwa, "Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)". Kemudian, dalam Pasal 5 Ayat (3) disebutkan, "Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan".

PKPU tersebut juga mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara. APD yang dimaksud minimal berupa makser. Tetapi, jika PPS hendak melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, PPDP hendak melaksanakan pencocokan dan penelitian, atau KPPS akan menggelar pemungutan suara, maka wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Setiap akan melaksanakan tahapan Pilkada, petugas yang terlibat juga harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tidak bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). *

Komentar