nusabali

Usai Nempel Narkoba, Dua Pengedar Dijuk

  • www.nusabali.com-usai-nempel-narkoba-dua-pengedar-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Satres Narkoba Polres Badung meringkus dua tersangka pengedar narkoba, Bambang Dwi Pri Septiana, 34 dan Deni Saepudin, 30, pada Rabu (1/7) pukul 09.30 Wita.

Keduanya diringkus di kos tempat tinggal mereka di Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa dikonfirmasi, Senin (13/7) mengungkapkan sebelum kedua tersangka diringkus pada Rabu (1/7) itu anggota Satres Narkoba Polres Badung membuntuti keduanya. Dimana pada Selasa (30/6) malam kedua tersangka menempel narkoba di Jalan Gartot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung.

Pada Saat itu tersangka asal Bogor dan Bandung, Jawa Barat dibuntutui hingga sampai di kos keduanya di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan. Namun, pada saat itu polisi tidak langsung meringkus keduanya. Barulah pada Rabu (1/7) pagi polisi mendatangi kos keduanya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa malam (30/6) kedua tersangka menempel narkoba di Gatsu Barat. Pada malam itu mereka menempel di 12 lokasi di Kuta Utara. Rupanya pada saat ketahui anggota mereka sudah selesai menempel. Keduanya dibuntuti sampai di kos mereka,” ungkap Iptu Oka Bawa.

Pada saat disergap polisi kedua tersangka ini sedang tidur pulas. Rupanya usai menempel tersangka Bambang lupa membuang potongam pipet untuk alat hisap narkoba yang disimpan di saku celananya. Kedapatan memiliki pipet tersebut kedua tersangka tak berkutik dan mengakui keduanya mengedarkan narkoba.

Tak bertele-tele tersangka Deni menunjukan tiga plastik klip masing-masing berisi 5 butur tablet ekastasi seberat 0,31 gram netto atau berat keseluruhan 4,65 gram netto. Barang haram itu digantung pada gantungan pakaian di kamar kos mereka.

“Karena temuan itu, anggota melakukan penggeledahan seisi kamar. Ditemukan 22 bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto. Keduanya mengaku pada 12 tempat tempel itu mengedarkan 18 paket shabu kemasan kecil,” ungkap Iptu Oka Bawa.

Selain mengamankan barang bukti narkoba polisi juga mengamankan 22 potongan pipet warna biru, 1 buah timbangan elektrik, dan satu buah lakban warna merah. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini mendapatkan barang dari seseorang yang tidak diketahui. Ini pola lama. Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.  *pol

Komentar