nusabali

DPP Perindo Minta Mujana Buktikan Keaslian Ijazahnya

  • www.nusabali.com-dpp-perindo-minta-mujana-buktikan-keaslian-ijazahnya

JAKARTA, NusaBali
Terkait seorang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, asal Partai Perindo dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019, DPP Partai Perindo meminta yang bersangkutan membuktikannya.

DPP Perindo sendiri menghormati proses hukum, bahkan tak segan lakukan PAW (pergantian antar waktu), jika kasus pemalsuan itu memang benar.  

“Saya berharap kepada yang bersangkutan agar dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada pemalsuan. Namun, bila pemalsuan itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka saya harap yang bersangkutan legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai,” ujar Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, dalam pernyataan sekaligus hak jawab atas pemberitaan tersebut yang diterima NusaBali, Senin (13/7).

Menurut Ahmad Rofiq, DPP Partai Perindo mencermati berita yang sedang berkembang, DPP dalam hal ini sangat menghormati proses hukum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijazah, tentu DPP akan melakukan PAW.

Sementara Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, hingga kemarin belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan kasus pemalsuan ijazah kepada awak media. Ketika disambangi untuk dimintai konfirmasi ke Kantor DPRD Klungkung, Senin kemarin, Mujana dikabarkan tidak masuk. Saat dihubungi via telepon, Nyoman Mujana juga enggan memberikan keterangan karena mengaku masih ada urusan di luar daerah. "Saya masih berada di Surabaya, Jawa Timur," ujarnya, sembari menyebut meminta waktu untuk memberikan penjelasan di lain waktu.

Terkait kasus ini, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, menjelaskan ketika  pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo, Nyoman Mujana masih kekurangan persyaratan belum melampirkan ijazah SMA. Kemudian Perindo melengkapi dokumen yang kurang, termasuk fotocopy ijazah Nyoman Mujana yang telah dilegalisir.

"Kemudian KPU memverifikasi berkas tersebut sesuai ketentuan," ujar Gusti Mega. Dalam hal ini KPU hanya sebatas memverifikasi, tidak sampai melakukan keabsahan ijazah itu. "Mengenai keabsahan untuk membuktikan ijazah itu asli atau tidak, mestinya dilakukan dari parpol yang bersangkutan, karena didaftarkan oleh parpol," ujar Gusti Lanang Mega.

Begitupula ketika Mujana ditetapkan sebagai calon sementara juga tidak ada tanggapan dari masyarakat, dan sesuai ketentuan Nyoman Mujana ditetapkan serta diumumkan sebagai calon legislatif dari Partai Perindo Dapil Klungkung.

Begitupula saat pengumuman calon tetap ini juga tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara. Berselang 8 bulan setelah pelantikan baru ada warga dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan ijazah Mujana yang digunakan saat daftar Pileg DPRD Klungkung 2019 ke KPU.

Sementara itu, menurut keterangan sumber di DPRD Klungkung, meskipun tersandung masalah hukum, Nyoman Mujana masih rajin melaksanakan tugasnya. Seperti saat turun ke lapangan maupun saat rapat-rapat paripurna. "Mujana rutin hadir dalam kegiatan tersebut, hanya saja di kantor kita agak jarang ketemu, mengingat sekarang kita juga banyak kegiatan di lapangan," ujar seorang Anggota DPRD Klungkung, yang enggan disebutkan namanya.

DPRD Klungkung juga mendapat surat kaleng terkait dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Mujana tersebut. Hanya saja karena itu surat kaleng, maka lembaga tidak meanggapi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta, mengatakan dalam kegiatan DPRD belakangan ini Mujana memang hadir. Di antaranya saat rapat koordinasi Komisi III dengan Sekda, Dinas Pariwisata dan BPKPD Kabupaten Klungkung terkait piutang pajak pada, Selasa (7/7) lalu. Kemudian saat rapat koordinasi DPRD Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Klungkung, Kamis (9/7). "Saat rapat paripurna tersebut Pak Mujana hadir seperti biasa," ujar Sekwan Sudiarta.

Sementara terkait laporan anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, ke Dit Reskrimum Polda Bali, pada 27 April 2020 lalu, pihak Polda Bali masih enggan membebernya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi, Senin kemarin mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. Karena belum menerima laporan dari Dit Reskrimum Polda Bali, Kombes Syamsi meminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Kombes Pol Dodi Rahmawan.

"Kalau bisa hubungi Dir Reskrimum langsung, karena datanya belum ada disampaikan ke Bid Humas," kata Kombes Syamsi melalui pesan WhatsApp kemarin. Sementara itu Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Pejabat yang baru menjabat sejak 4 Juni 2020 itu saat diminta konfirmasi melalui telepon tidak memberikan respons.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019. Po¬litisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan ke polisi, 27 April 2020 lalu, namun baru terendus media massa, Ming¬gu (12/7).

Informasi di lapangan, laporan terhadap Nyoman Mujana atas dugaan mengguna¬kan ijazah palsu tersebut bermula dari adanya surat kaleng masuk ke Kantor De¬wan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung, Jalan Kartini No 9 Semarapura, Desember 2019 silam. Berdasarkan surat kaleng tersebut, ijazah yang digunakan Nyoman Mujana saat maju tarung Pileg 2019 diduga milik orang lain, tapi identi¬tasnya diganti.

Berselang sebulan kemudian, surat kaleng serupa juga masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, Januari 2020 lalu. Berdasarkan surat kaleng tersebut, akhirnya bergulir menjadi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang warga ke Polda Bali, 27 April 2020. *wan, pol

Komentar