nusabali

Koster Kawal Tuntas Rumah Dinas 'Dikangkangi'

  • www.nusabali.com-koster-kawal-tuntas-rumah-dinas-dikangkangi

DENPASAR, NusaBali
Masalah aset Pemprov Bali dalam bentuk rumah dinas yang ‘dikangkangi’ tanpa prosedur yang jelas seperti yang disuarakan Fraksi Gerindra DPRD Bali, direspon Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (13/7) siang.

Dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana tahun 2019 dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah 2020-2050, Gubernur Koster menyatakan akan kawal dan tindaklanjuti masalah aset berupa rumah dinas tersebut.

Sidang paripurna yang digelar virtual ini dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), dan Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat).

Gubernur Koster mengapresiasi pandangan umum Fraksi Gerindra soal aset Pemprov Bali berupa rumah dinas yang memang harus tertib pengelolaan dan pemanfaatannya. "Saya tegaskan soal aset daerah ini kita memang harus taat aturan. Saya terimakasih dengan Fraksi Gerindra sudah mengingatkan dengan sorotan tajamnya di media atas temuan BPK RI ini. Saya bersama Pak Sekda Bali, Dewa Made Indra akan kawal betul ini," ujar Gubernur Koster.

Kata dia, masalah aset Pemprov Bali memang harus taat dengan mekanisme aturan. "Satu saja saya minta, jangan ada korupsi. Itu saja, soal masalah administrasi itu kadang memang susah," ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Disebutkan Gubernur Koster dalam masalah aset memang menjadi kelemahan selama ini. Sehingga terus menjadi temuan BPK RI. "Ya tapi harus dimaklumi, aturan itu kadang-kadang berubahnya cepat. Peraturan di Bali baru dibikin, besoknya di pusat sudah berubah. Tetapi saya komitmen akan menelusuri kawal masalah ini sampai selesai dan tuntas," ujar politisi senior PDIP yang mantan Anggota DPR RI dapil Bali 3 periode ini. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, usai sidang paripurna kemarin tetap akan mengawal juga terkait persoalan rumah dinas atau masalah aset Pemprov tersebut.

"Seperti kita dengar dalam jawaban Gubernur Bali hari ini, komitmen akan kawal masalah aset ini. Kami Fraksi Gerindra juga akan kawal sampai tuntas," ujar Juliarta. Sebelumnya Juliarta selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD 2019 diinformasi ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset gedung dan bangunan. Terdapat 193 rumah dinas bermasalah dalam pengelolaannya. "Terdapat kesan bodong terhadap penempatan rumah negara dengan golongan II, yaitu 88 rumah dengan penghunian yang belum didukung surat izin penghunian. Selain itu ada 69 rumah dengan penghunian yang belum didukung keputusan gubernur," kata politisi Gerindra asal Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ini.

Bahkan ada 36 rumah dinas yang ditempati PNS dengan Golongan III A, padahal yang harusnya berhak menempati adalah PNS golongan III B ke atas atau selevel Kepala Dinas, Kepala Badan dengan level Eselon II. Juliarta mengatakan atas kondisi ini tidak patuh terhadap pasal 8 PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah negara, juncto pasal 1 Pergub Nomor 26 Tahun 2018. "Kita ingin semuanya transparan. Kalau memang disewakan ya itu masuk ke mana?" ujar Juliarta. *nat

Komentar