nusabali

Anggota DPRD Klungkung Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan DPP Partai Perindo

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-klungkung-dilaporkan-ke-polda-ini-tanggapan-dpp-partai-perindo

JAKARTA, NusaBali
Terkait seorang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019 yang diberitakan NusaBali, Senin (13/7), DPP Partai Perindo memberikan tanggapan sekaligus hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Dalam pernyataannya yang diterima NusaBali, Senin (13/7), Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan mencermati berita yang sedang berkembang, DPP dalam hal ini sangat menghormati proses hukum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijazah, tentu DPP akan melakukan PAW.

“Saya berharap kepada yang bersangkutan agar dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada pemalsuan. Namun, bila pemalsuan itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka saya harap yang bersangkutan legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai,” ujar Ahmad Rofiq, dalam pernyataannya.

Sebelumnya diberitakan seorang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019. Politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan ke polisi, 27 April 2020 lalu, namun baru terendus media massa, Minggu (12/7).

Informasi di lapangan, laporan terhadap Nyoman Mujana atas dugaan menggunakan ijazah palsu tersebut bermula dari adanya surat kaleng masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung, Jalan Kartini No 9 Semarapura, Desember 2019 silam. Berdasarkan surat kaleng tersebut, ijazah yang digunakan Nyoman Mujana saat maju tarung Pileg 2019 diduga milik orang lain, tapi identitasnya diganti.

Berselang sebulan kemudian, surat kaleng serupa juga masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, Januari 2020 lalu. Berdasarkan surat kaleng tersebut, akhirnya bergulir menjadi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang warga ke Polda Bali, 27 April 2020. *sur

Komentar