nusabali

Imigrasi Kembali Buka Layanan ITAS dan ITAP bagi WNA

  • www.nusabali.com-imigrasi-kembali-buka-layanan-itas-dan-itap-bagi-wna

MANGUPURA, NusaBali
Memasuki tatanan kehidupan era baru, tiga kantor Imigrasi yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mulai menerapkan kembali aturan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA).

Pemberlakuan aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01.1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Eko Budianto melalui Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM I Putu Surya Darma, menerangkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian, agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada warga negara asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Banyaknya warga negara asing di Indonesia yang telah diberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) yang datang sejak 1 Januari 2020 dan warga negara asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia,” kata Surya Darma, Minggu (12/7) sore.

Dengan memasuki tatanan kehidupan era baru itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. Dalam SE tersebut, mengatur sejumlah aturan bagi WNA termasuk izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP). Sehingga, dengan diberlakukannya SE tersebut pada Senin (13/7), bagi WNA pemegang ITAS dan pemegang ITAP yang masa berlakunya telah berakhir, diharap segera melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya surat edaran baru tersebut.

“Bagi warga negara asing pemegang ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia, dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk aturan ini sudah mulai berlaku per 13 Juli (Senin hari ini),” ungkap Surya Darma.

Menyambut pemberlakuan aturan sesuai SE itu, tiga kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Singaraja sudah melakukan antisipasi adanya lonjakan WNA yang melakukan pengajuan perpanjangan ITAS dan ITAP. Tiga kantor Imigrasi tersebut sudah memberlakukan aplikasi izin tinggal online (APITO). Nah, dengan aplikasi ini, pengajuan dan permohonan dilakukan secara online. Selain itu juga telah disiapkan beberapa tahapan pelayanan dengan standar penerapan protokol kesehatan.

“Tentu dalam pelaksanaan di lapangan, kita selalu menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan sistem pendaftaran melalui online itu. Jadi, kita benar-benar antisipasi penyebaran Covid-19,” tutur Surya Darma. *dar

Komentar