nusabali

Keponakan 'Kasus Denpasar' Terkonfirmasi Covid-19

  • www.nusabali.com-keponakan-kasus-denpasar-terkonfirmasi-covid-19

Setelah menulari keluarga inti, kini keponakan dari PDP 133 yang berasal dari Denpasar namun berada di Buleleng saat swab positifnya keluar, juga dikonfirmasi positif Covid-19.

SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng kembali menerima satu kasus terkonfirmasi baru. Pasien yang dikode dengan PDP 133, tak lain adalah keponakan kasus Denpasar asal Kecamatan Buleleng yang sebelumnya juga menulari keluarga intinya. Selain itu juga ada satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang belum terkonfirmasi meninggal dunia.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa saat memberikan keterangan update penanganan Minggu (12/7) kemarin mengatakan penambahan satu PDP terkonfirmasi didapatkan dari hasil tracing pada keluarga asal Kecamatan Buleleng yang disebut tertular di Denpasar. “Yang bersangkutan memang berkontak erat dengan PDP 124 dari kasus Denpasar yang menulari satu keluarga, itu dari hasil tracing kita kemarin,” ujar Suyasa.

Kasus Denpasar adalah kasus seorang warga Denpasar yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta namun hasil swab yang dilakukan di RS Unud Jimbaran menunjukkan positif saat dia sedang berada di Buleleng. Kemunculan satu kasus terkonfirmasi baru membuat tim surveylance kembali melakukan tracing dan sementara didapatkan 7 orang yang berkontak erat. Mereka saat ini sedang menunggu penjadwalan rapid test. Penambahan satu kasus terkonfimasi Covid-19 menambah deretan daftar pasien terkonfirmasi kumulatif sebanyak 105 orang. Seratusan jumlah pasien yang terkonfirmasi itu 96 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan hanya menyisakan 9 orang yang masih dalam perawatan.

Selain penambahan kasus terkonfirmasi, seorang PDP yang belum terkonfirmasi dalam perawatan Gugus Tugas dinyatakan meninggal dunia sebelum hasil tes swabnya keluar. PDP yang dikode PDP 131 itu sudah diisolasi sejak 10 Juli lalu. “PDP 131 ini sebelumnya pasien RSUD Buleleng yang mengalami gejala deman, sesak nafas, piterteroid saat rapid negatif sehingga dirujuk ke RS Pratama. Kemudian kemarin sore dinyatakan meninggal dunia karena ada penyakit penyerta, hasil swabnya belum keluar masih kami tunggu,” ucap birokrat asal Tejakula ini.

Dengan meninggalnya satu PDP,  Gugus Tugas Kabupaten hingga kini hanya merawat dua PDP lainnya yang juga masih menunggu hasil swab. Sedangkan jenazah PDP 131, hingga saat ini masih dititipkan di ruang jenazah RSUD Buleleng hingga hasil swabnya keluar. Ketentuan itu disebut mantan Kadisdikpora Buleleng sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal penanganan penguburan jenazah PDP yang belum terkonfirmasi.

Kebijakan baru itu menurut Suyasa menyatakan jika ada PDP yang belum terkonfirmasi meninggal dunia, dalam waktu 4 jam bisa dilakukan proses formalin dan dititip di ruang jenazah. Setelah dua hari dititip dan hasil swabnya telah keluar, baru ditentukan protokol penguburannya. Jika hasil swabnya positif akan dikuburkan dnegan protokol Covid-19, namun jika hasil swabnya negatif, akan diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Ada perubahan yang terus dikomunikasikan pusat dengan tim medis kita, karena selama ini ada sedikit kendala sosial di masyarakat terkait proses penguburan terutama kasus negatif kenapa harus protokol Covid-19,” imbuh dia.

Sementara itu terkait dengan ketentuan Kemenkes yang mengeluarkan standar biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu per orang, hingga kini dipastikan GTPP Covid-19 Buleleng belum melakukan pungutan di pelayanan kesehatan pemerintah. Sejauh ini Pemkab Buleleng dengan dirujuknya Puskesmas Buleleng I sebagai tempat rujukan pelaksanaan rapid test hanya mengenakan biaya retribusi yang besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah (Perda) bagi pelaku perjalanan mandiri. Sedangkan jika untuk pasien kasus Covid-19 yang ditemukan di Buleleng ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Layanan kesehatan non pemerintah khusus rapid test apa yang diedarkan Menteri Kesehatan. lingkup se-Bali kami masih menunggu Pemprov mempertegas SE Kemenkes. Kalau rumah sakit swasta atau non pemerintah kami berharap ini bisa mematuhi SE Kemenkes,” tegas dia.*k23

Komentar