nusabali

Masuk Bali Lewat Bandara Bisa Gunakan Non Reaktif Rapid Test

AP I Terapkan SE Gugus Tugas dan SE Gubernur Bali

  • www.nusabali.com-masuk-bali-lewat-bandara-bisa-gunakan-non-reaktif-rapid-test

“Jadi, semua pengguna jasa bandara yang masuk ke Bali bisa menggunakan salah satu dari hasil itu. Apakah itu swab atau rapid test yang masa berlakunya 14 hari”

MANGUPURA, NusaBali

Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menerapkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali bagi calon pengguna jasa bandara. Dalam dua SE tersebut, pengguna jasa boleh masuk ke Pulau Dewata via bandara hanya dengan menunjukkan hasil non reaktif rapid test yang berlaku.

Comunication and Legal Manager Angkasa Pura I, Andanina Dyah Permata Megasari menerangkan, saat ini, bagi pengguna jasa bandara yang masuk ke Bali, pihaknya menggunakan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dimana, dalam SE tersebut, bagi pengguna jasa bisa menggunakan keterangan negatif swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun bisa menggunakan hasil non reaktif rapid test yang masih berlaku. "Jadi, semua pengguna jasa bandara yang masuk ke Bali bisa menggunakan salah satu dari hasil itu. Apakah itu swab atau rapid test yang masa berlakunya 14 hari," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7) siang.

Diakuinya, untuk penggunaan hasil Swab PCR atau rapid test itu hanya berlaku bagi perjalanan dalam negeri atau domestik. Selain menunjukan hasil negatif swab dan non reaktif rapid test, pengguna jasa juga wajib untuk mengisi formulir yang nantinya akan ditunjukkan kepada pihak AP I. Selain menunjukkan salah satu hasil pemeriksaan itu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan. "Untuk persyaratan perjalanan orang dalam negeri saja yang diperbolehkan menggunakan satu hasil pemeriksaan itu. Sementara, bagi yang dari luar/internasional tentu berbeda," aku Andanina.

Bagi orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri atau pelaku perjalanan non Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR kecuali bagi mereka yang sudah memiliki surat keterangan sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Sebaliknya, untuk PMI harus memiliki negatif Swab berbasis PCR dan juga surat Klirens dari Gugus Tugas Nasional. "Tentu untuk PMI, sesuai dengan SE itu ada keterlibatan berbagai pihak mulai dari agen kemudian koordinasi lanjutan ke Gugus Tugas Provinsi untuk langkah selanjutnya," urainya.

Pemberlakuan peraturan baru ini, lanjut Andanina sudah mulai dilakukan pada 5 Juli lalu, dimana dengan adanya SE Gubernur dengan Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 secara otomatis Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 tanggal 22 Mei tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 sudah tidak berlaku lagi. "Untuk dasar sebelumnya adalah SE Gubernur lama dengan adanya persyaratan swab dan rapid. Namun, sejak ada yang baru, maka pengguna jasa bisa menggunakan satu keterangan saja. Apakah itu swab negatif atau rapid test non reaktif," tegas Andanina. *dar

Komentar