nusabali

Tempat Hiburan Malam Tetap Dilarang Buka

  • www.nusabali.com-tempat-hiburan-malam-tetap-dilarang-buka

NEGARA, NusaBali
Bertepatan dengan diberlakukannya tatanan kehidupan era baru di Bali per Kamis (9/7), sejumlah destinasi wisata mulai dibuka oleh Pemkab Jembrana.

Namun khusus tempat hiburan malam tetap dilarang buka. Pembukaan tempat hiburan malam menunggu pengaturan lebih lanjut dari Pemprov Bali. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana Nengah Alit, mengatakan sebelumnya telah melakukan verifikasi protokol kesehatan penanganan Covid-19 ke 6 hotel di Kecamatan Pekutatan dan 7 destinasi wisata di Jembrana. Tujuh destinasi wisata itu, di antaranya Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purbakala Gilimanuk, TNBB (Taman Nasional Bali Barat), Desa Wisata Belimbingsari, pantai Candikusuma, kolam renang di pantai Delod Berawah, dan Pantai Yeh Leh.

“Dari 6 hotel yang sudah kami cek, semua sudah mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedangkan destinasi wisata, sebagian besar juga sudah. Namun ada beberapa perangkat yang masih kurang. Seperti tempat cuci tangan, pengaturan standar physical distancing. Itu masih dipersiapkan, tetapi secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan,” ucap Alit.

Mengacu ketentuan, kata Alit, salah satu standar yang wajib dilakukan pengelola destinasi wisata adalah membatasi jumlah pengunjung. Pun agar mengatur jarak fisik minimal 1,5 meter. Kemudian memastikan para karyawan ataupun pengunjung sehat, sehingga disarankan tersedia alat pengecekan suhu tubuh.

“Nanti untuk yang sudah terstandar, akan diberikan sertifikat sebagai bukti kelayakannya, dan ada pakta integritas pengelola. Sertifikatnya masih kami persiapkan, sambil terus kami monitoring. Harapan nanti, semua tersertifikasi. Termasuk untuk tempat-tempat wisata yang dikelola pribadi ataupun kelompok masyarakat, diimbau juga sama,” ujar Alit.

Mengenai tempat hiburan malam, kata Alit, sempat disinggung saat rapat di Pemprov Bali beberapa waktu lalu. Sesuai instruksi dari Gubernur, kafe remang-remang agar tetap ditutup. “Jadi tempat hiburan malam, sementara diminta tetap tutup, biar tidak kebablasan. Kami di kabupaten juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemprov,” ucapnya.

Di sisi lain, salah satu pengelola kafe remang-remang di Delod Berawah, Dewa Putu Darmada alias Dewa Bracuk, mengatakan secara pribadi siap mentaati aturan dari pemerintah. Jika kafe remang-remang sementara tetap dilarang buka, dirinya siap mengikuti. “Kalau saya pribadi, tetap ikut aturan pemerintah. Tetapi tidak tahu teman-teman yang lain. Artinya, kalaupun semisal ada yang berani membuka sebelum diizinkan, itu risiko masing-masing,” kata Dewa Bracuk. *ode

Komentar