nusabali

Diskotek dan Karaoke Masih Dilarang Beroperasi

Tatanan Kehidupan Bali Era Baru Dibuka dengan Tour Mobil Kuno

  • www.nusabali.com-diskotek-dan-karaoke-masih-dilarang-beroperasi

DENPASAR, NusaBali
Memasuki tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali yang dimulai 9 Juli 2020, tidak semua sektor bebas beroperasi.

Gubernur Bali Wayan Koster masih memberlakukan larangan beroperasi bagi usaha hiburan malam seperti diskotek, karaoke, juga aktivitas spa. Gubernur Koster menegaskan, usaha hiburan belum dibuka saat ini, karena tidak ingin muncul keramaian yang susah dikendalikan. "Usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa dilarang buka. Sebab, tempat yang menimbulkan keramaian itu susah dikendalikan," ujar Gubernur Koster saat melepas peserta tour mobil kuno dalam acara ‘Road to Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali’ di Halaman Parkir Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis (9/7) pagi.

Gubernur Koster mengatakan, sesuai dengan rencana yang telah diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, GTPP Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forkopimda, mulai 9 Juli 2020 Provinsi Bali mulai membuka aktivitas dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan era baru, sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Hari ini (kemarin) bertepatan rahina Wraspati Umanis Sinta, 9 Juli 2020, adalah hari yang baik kita memulai dengan tahap pertama, yaitu pelaksanaan aktivitas masyarakat hanya untuk lokal masyarakat Bali,” jelas Koster.

Koster mengatakan sangat mendukung kegiatan sosialisasi tatanan kehidupan era baru yang diprakarsai oleh Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali. Bahkan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) langsung memimpin acara sosialisasi melalui tour mobil kuno ke beberapa kabupaten, Kamis kemarin, bersama komunitas.

"Semoga masyarakat Bali dengan baik melaksanakan aktivitas mulai hari ini secara resmi, sesuai dengan protokol tatanan kehidupan era baru," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Tour mobil kuno bertajuk ‘Road to Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali’ yang dipimpin langsung Wagub Cok Ace, Kamis kemarin, diikuti puluhan peserta. Rombongan komunitas mobil kuno yang ikut dalam tour ini sekalian melakukan sosialisasi tatanan kehidupan era baru di sejumlah objek wisata kawasan Karangasem, Buleleng, dan Tabanan.

Ketika Wagub Cok Aca dan rombongan komunitas mobil kuno melakukan tour Karangasem-Buleleng-Tabanan, Gubernur Koster kemarin juga melakukan peninjauan lapangan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di tiga objek wisata pada kabupaten berbeda. Dalam peninjauan lapangan kemarin, Gubernur Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhrad Golose, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta para Bupati setempat.

Objek wisata pertama yang ditunjau Gubernur Koster adalah Taman Bali Safari and Marine Park di Desa Lebih, Kecamatan Gianyar. Dari situ, rombongan Gubernur lanjut menijau Museum Kertagosa di Kota Semarapura, Klungkung. Terakhir, meninjau kesiapan tatanan kehidupan era baru di objek wisata Mall Beachwalk Shopping Center di kawasan Kuta, Badung.

Di tiga objek wisata tersebut, Gubernur Koster memastikan protokol kesehatan cegah Covid-19 benar-benar sudah dijalankan dengan baik, mulai dari sebelum masuk objek hingga pelaksanaan di dalam objek. Saat meninjau Beachwalk Shopping Center din Kuta, Gubernur Koster sempat masuk ke beberapa tenant untuk berbincang langsung dengan pelaku usaha tentang protokol kesehatan yang dijalankan. Secara umum, objek-objek wisata yang ditinjau ini sudah siap melaksanakan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru.

Tatanan kehidupan era baru di Bali sendiri dibagi dalam tiga tahapan. Pada tahap pertama, 9 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali. Yang diizinkan terbatas hanya pada sektor kesehatan, kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, Koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, peternakan, jasa, dan konstruksi. Sementara untuk sektor pendidikan dan pariwisata, belum dibuka.

Tahap kedua, 31 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara. Tahap ketiga, 11 September 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara. *nat

Komentar