nusabali

Desa Adat Kompak Berlakukan Perarem Covid-19

Gubernur Koster Gelontor Tambahan Rp 50 Juta Per Desa Adat

  • www.nusabali.com-desa-adat-kompak-berlakukan-perarem-covid-19

Perarem pengaturan, penanganan, pengendalian gering agung Covid-19 di desa adat akan kendalikan aktivitas masyarakat dalam tatanan hidup era baru

DENPASAR, NusaBali
Seluruh 1.493 desa adat se-Bali kompak berlakukan perarem pengaturan, pencegahan, dan pengendalian gering agung Covid-19. Setiap desa adat pun digelontor tambahan masing-masing Rp 50 juta dari Pemprov Bali khusus untuk dipakai sebagai dana operasional Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat.

Perarem pengaturan, pencegahan, dan pengendalian gering agung Covid-19 untuk desa adat tersebut diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota se-Bali di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar pada rahina Wraspati Umanis Sinta, Kamis (9/7) sore. Selanjutnya, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota akan menyerahkan perarem tersebut kepada masing-masing desa adat di wilayahnya.

Gubernur Koster mengungkapkam, perarem pengaturan, penanganan, pengendalian gering agung Covid-19 di desa adat ini diserahkan bersamaan dengan dimulainya tatanan kehidupan era baru (new normal), 9 Juli 2020. Perarem tersebut nantinya akan mengendalikan aktivitas masyarakat dalam tatanan hidup era baru.

"Perarem untuk 1.493 desa adat sudah ditandatangani oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, bersamaan dengan dimulainya tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali hari ini (kemarin). Saya juga sudah meninjau kesiapan Bali dalam tatanan kehidupan era baru hari ini. Semuanya sudah bagus persiapannya," ujar Gubernur Koster, yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Menurut Gubernur Koster, perarem di desa adat yang diserahkan kemarin merupakan tindak lanjut keterlibatan desa adat dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 selama ini. "Desa adat dengan Satgas Gotong-royong yang bergabung dengan desa/kelurahan serta jajaran di bawah, sangat efektif mengendalikan pandemi Covid-19. Bahkan, sampai mendapatkan pujian berbagai pihak. Ini sangat memba-nggakan," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster menegaskan, perarem yang diserahkan kepada seluruh 1.493 desa adat se-Bali kemarin menjadi cara efektif, dengan kekuatan sekala niskala yang luar biasa. "Saya yakin dengan perarem ini, pengendalian Covid-19 di desa adat semakin kuat dan efektif. Tentunya kita harus tetap kedepankan protokol kesehatan cegah Covid-19," terang Koster.

Politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini berharap dalam tindak-lanjut penanganan pandemi, bagi wilayah desa adat yang sudah terpapar Covid-19 agar bisa menstabilkan, mengendalikan penuh, supaya tidak ada lagi penambahan kasus. "Bagi desa adat yang wilayahnya terpapar, agar diupayakan bisa menjadi zero kasus. Caranya, jalankan protokol kesehatan bersama-sama," pintanya.

Koster mengingatkan, perekonomian akan bangkit jika masyarakat beraktivitas kembali dengan protokol kesehatan yang ketat dalam tatanan kehidupan era baru. "Tidak mungkin kita terus-terusan tanpa aktivitas, karena akan memunculkan masalah sosial dan kasus lainnya. Sekarang di deesa adat sudah bermunculan kasus-kasus yang mengganggu keamanan," tegas mantan anggota Komisi X DPR RI drai Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Untuk mendukung desa adat dari sisi anggaran, Gubernur Koster akan menggelontor tambahan dana masing-masing Rp 50 juta per desa adat. Sehingga total bantuan untuk 1.493 desa adat se-Bali mencapai Rp 74,65 miliar, yang akan dianggaran melalui APBD Perubahan 2020.

Menurut Koster, dana Rp 50 juta per desa adat  ini di luar anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang sudah diterima sebelumnya masing-masing sebesar Rp 300 juta per desa adat. "Dana Rp 50 juta ini bisa untuk Satgas Gotong Royong Desa Adat, agar petugasnya bisa serius menjaga wilayah, mengatur krama, sehingga tatanan kehidupan era baru dengan protokol kesehatan berjalan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan perarem pengaturan, pencegahan, dan pengendalian gering agung Covid-19 di desa adat harus benar-benar ditegakkan. "Karena seluruh krama diatur dalam perarem. Bahkan, ada sanksi bagi krama desa adat maupun krama tamiu, kalau melakukan pelanggaran,” ujar Putra Sukahet.

Menurut Putra Sukahet, dalam salah satu pasal perarem pengaturan, pencegahan, dan pengendalian gering agung Covid-19, yakni Pasal 34, disebutkan ada sanksi denda kepada krama desa adat dan krama tamiu yang melanggar. "Sanksinya, mulai dari bentuk pembinaan sampai denda. Kalau pelanggar berulang-ulang, maka pamidanda (denda) Rp 100.000," tandas tokoh adat yang juga Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia ini. *nat

Komentar