nusabali

Bongkar Kejanggalan Kasus, Dua Saksi Ahli Disiapkan

  • www.nusabali.com-bongkar-kejanggalan-kasus-dua-saksi-ahli-disiapkan

DENPASAR, NusaBali
Sidang Praperadilan antara Putu Candrawati, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan melawan Dit Reskrimsus Polda Bali yang digelar di PN Denpasar semakin menarik.

Kubu pemohon, Candrawati yang diwakili kuasa hukumnya, Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk akan mengajukan dua saksi ahli dari pajak dan ahli pidana untuk membongkar kejanggalan perkara ini.

Andreas yang dihubungi pada Rabu (8/7) mengatakan sudah menyiapkan dua saksi ahli dari Universitas Udayana. Dua saksi ini yaitu ahli perpajakan dan ahli pidana. “Keduanya akan kami hadirkan dalam sidang berikutnya pada Jumat,” tegas Andreas.

Namun pengacara senior ini tidak mau merinci siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Heriyanti. Termasuk keterangan yang akan dijelaskan oleh kedua saksi ahli ini. “Nanti kita lihat dalam persidangan saja,” tegas Andreas.

Seperti diketahui, sidang Praperadilan ini diajukan setelah Candrawati yang merupakan mantan Manager Acounting di GIS (Graha Insan Surya) dijadikan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.

Dalam perkara ini, Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 tentang penipuan dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam permohonannya, Candrawati meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka karena proses penyidikan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan dalam jabatan mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.

Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan. Menariknya, penggelapan uang pajak tersebut dilakukan tersangka Candrawati atas perintah sang bos, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung. *rez

Komentar