nusabali

Era Baru, 169 Desa Adat di Buleleng Siap Terapkan Pararem

  • www.nusabali.com-era-baru-169-desa-adat-di-buleleng-siap-terapkan-pararem

Sanksi dalam pararem itu adalah pembinaan yang diberikan seperti teguran lisan, peringatan
tertulis. Jika masih melanggar, sanksinya denda beras 1 kg sampai 25 kg.

SINGARAJA, NusaBali

Para Bupati/Walikota se-Bali sepakat melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru (new normal), yang akan diberlakukan di Bali mulai Kamis (9/7) ini. Gubernur Wayan Koster meminta seluruh desa adat di Bali terapkan pararem (aturan adat) yang mengatur protokol tatanan kehidupan era baru dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Selasa (7/7).

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, seluruh 169 desa adat di Buleleng sudah siap dalam penerapan pararem tersebut. "Sudah siap. Untuk pararemnya seluruh desa adat di Kabupaten Buleleng sudah selesai. Proses pengajuannya dilakukannya secara daring kemudian bukti fisiknya sudah ada di MDA Provinsi Bali," ujarnya, Rabu (8/7).

Dalam pararem tersebut mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19, utamanya kewajiban seluruh masyarakat menggunakan masker. Juga penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, penanganan warga terpapar, dan sanksi. Sanksi dalam pararem itu adalah pembinaan yang diberikan seperti teguran lisan, peringatan tertulis. Jika masih melanggar, sanksinya denda beras 1 kg sampai 25 kg.

Dengan adanya pararem yang mengatur penerapan protokol kesehatan di masing-masing wilayah desa adat ini, pihaknya berharap penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Terlebih instrumen hukum adat berupa pararem tersebut sangat dihormati oleh krama desa adat. "Ini yang akan terus kami kontrol lewat Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong berbasis desa adat. Kami di MDA juga tetap sewaktu-waktu melakukan monitoring di masing-masing desa," bebernya.

Ditambahkannya, seluruh relawan Satgas Gotong Royong sebagai ujung tombak pencegahan Covid-19 akan tetap terlibat penuh mengawal penerapan tatanan kehidupan era baru. "Karena aturan belum dicabut oleh pemerintah dan MDA Provinsi, jadi Satgas Gotong Royong Desa Adat tetap melakukan tugasnya. Di dalam tatanan kehidupan era baru, Satgas Gotong Royong tetap bertugas di posko pusat di kantor desa adat setempat," jelasnya.

Untuk meng-cover seluruh wilayahnya, satu desa adat bisa memiliki empat hingga enam Satgas yang disebar di sejumlah titik. "Namun sekarang dipusatkan jadi satu di kantor kelian desa adatnya atau di balai banjarnya. Anggota Satgas yang bertugas di setiap desa bisa mencapai 36 orang," jelas Dewa Putu Budarsa.

Pihaknya meminta kepada krama desa adat di seluruh Buleleng untuk tetap waspada saat menjalani aktivitas di tatanan kehidupan era baru ini. "Jangan sampai karena new normal jadi bebas sebebas-bebasnya seperti sebelum ada Covid-19. Tetap harus waspada. Kami akan terus mengedukasi masyarakat bahwa new normal tidak seperti normalnya sebelum Covid-19. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditentukan," tutupnya.*cr75

Komentar